RN - Shin Tae-yong masih dicintai pecinta sepak bola Indonesia. Pelatih Timnas yang biasa dipanggil STY ini dinilai mampu membawa timnas dalam pola permainan apik di lapangan.
Alhasil, tagar #STYSTAY menggema di media sosial. Tagar ini menjadi bukti nyata dari dukungan besar warganet terhadap STY pelatih Timnas Indonesia, di tengah-tengah rumor pemecatan yang mencuat.
Desakan ini muncul setelah salah satu anggota Exco PSSI, Khairul Anwar, menulis kalimat perpisahan untuk STY di akun media sosialnya. Ini langsung menimbulkan spekulasi bahwa masa kerja STY dengan Timnas Indonesia akan segera berakhir.
BERITA TERKAIT :Justin Hubner Kecewa Shin Tae-yong Didepak
Netizen menyatakan keinginan mereka agar STY tetap melanjutkan misi transformasi sepak bola di Indonesia. Banyak dari mereka yang mengingatkan PSSI bahwa STY telah berhasil membawa perubahan signifikan dalam performa tim nasional, terutama dalam hal pembinaan pemain muda dan strategi bermain yang lebih terorganisir.
"Itu EXCO pssi ogeb2 ya? Sadar diri. Kita itu dulu dirangking FIFA 175. Ga gampang merubah habits jelek pemain kita, ga disiplin, cepat puas, skill rendah. Butuh waktu kyk jepang. Knp Shin tae-yong yg jd korban? Dia bagus loh. Sdh on the track," kata @xyz07629305.
Ogeb adalah sebutan candaan anak-anak muda. Ogeb adalah kebalikan kata dari bego yang berarti menggambarkan seseorang yang dianggap bodoh atau kurang cerdas.
"Bayangkan, dulu timnas pernah di peringkat 179 FIFA, dibawah asuhan Shin Tae Yong timnas semakin baik, dan peringkatpun terus merangkak naik sampe 127, sekarang udah masuk round 3 kualifikasi Piala Dunia 2026 #STYSTAY," ucap @TheReal_ABCDoel.
"jangan buat kami patah hati utk kedua kalinya, dulu jaman Luis Milla udah ada progress tiba2 ganti pelatih yg akhirnya jd menurun permainannya, skrg lg momentum bagus di WCQ R3 sama STY kok mau ganti?? #STYSTAY," tutur @genki_64.
"Mau malaikatpun pelatihnya kalau sepakbola masih digandolin kepentingan politik pengurus PSSI pusat maupun daerah sampai kiamatpun persepakbolaan Indonesia tdk akan maju. @PSSI," ujar @ebe_ganzo.
"Kebiasaan banget lo badut @PSSI Coach yang lagi punya momentum bagus ngelatih timnas dari segala aspek, tiba2 dipecat gara2 piala ciki yg katanya cuma buat persiapan sea games itu. Udeh berapa kali lu pada sesuka hati ganti pelatih disaat lagi bagus2nya. Kocak lu...," kata @ansandeci.
Tugas Exco
Exco PSSI tercantum dalam Pasal 40 Statuta PSSI (2019). Dalam statuta itu, exco mengambil keputusan atas seluruh hal yang bukan merupakan lingkup tanggung jawab Kongres PSSI atau yang tidak diberikan kepada Badan lain sebagaimana diatur pada Statuta PSSI.
- Tugas exco dibantu oleh Sekretariat Jenderal, harus mempersiapkan Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa.
- Harus menunjuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Tetap.
- Harus mencalonkan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Independen yaitu Komite Audit dan Kepatuhan dan Komite Pemilihan dan Badan Yudisial (Komite Disiplin, Komite Banding dan Komite Etik) untuk mendapat persetujuan dalam Kongres PSSI.
- Dapat memutuskan untuk membentuk Komite Ad-Hoc setiap saat, jika diperlukan.
Harus menyusun peraturan bagi Komite Tetap dan Komite Ad-Hoc.
- Mengesahkan perubahan nama, domisili dan/atau kepemilikan Badan Hukum sebuah Klub setelah melalui mekanisme dan proses kajian yang akan ditetapkan kemudian melalui regulasi, instruksi atau edaran yang dikeluarkan oleh PSSI.
- Mengangkat atau memberhentikan Sekretaris Jenderal atas usulan Ketua Umum. Sekretaris Jenderal harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI.
- Mengusulkan pemeriksa independen dan pemeriksa eksternal kepada Kongres PSSI.
Harus menentukan tempat, tanggal dan jumlah tim yang berpartisipasi di dalam Kompetisi PSSI.
- Harus menunjuk Pelatih Kepala dan Perangkat Pelatih untuk Tim Nasional atas usulan dari Departemen Teknis di Sekretariat Jenderal dan oleh Komite Teknis dan Pengembangan.
- Harus menyetujui dan menerbitkan Peraturan Internal Organisasi PSSI.
Harus memastikan Statuta PSSI dipatuhi dan diterapkan dalam penyusunan Komite Eksekutif yang dibutuhkan dalam penerapannya.
- Memberhentikan sementara (skorsing) orang dari Badan PSSI sampai dengan Kongres PSSI berikutnya.
- Dapat mendelegasikan tugas yang berada diluar kewenangannya kepada Badan-Badan lain di PSSI.
- Dapat menunjuk peninjau untuk turut serta dalam Kongres PSSI, namun tidak memiliki hak suara untuk pengambilan keputusan dan untuk melakukan perdebatan.
Tidak akan membatalkan atau menolak setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Kongres PSSI atau Badan Yudisial.
Sementara berdasarkan Pasal 38 Statuta PSSI (2019), komite eksekutif terdiri dari 15 anggota, dengan hirarki, Ketua Umum (1 orang), Wakil Ketua Umum (2 orang), dan 12 Anggota.
Syarat pemilihan ketua umum Exco PSSI harus diajukan oleh anggota paling sedikit 1 orang. Saat calon ketua sudah terpilih, mereka akan memperoleh jabatan ketua selama 4 tahun kedepan.
Tidak ada seorang anggota yang diperbolehkan menjabat lebih dari tiga periode, ini termasuk Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggotanya.