RN - Kejaksaan Agung (Kejagung) disorot. Sebab, penanganan kasus suap mantan pejabat MA Zarof Ricar gak jelas. Kejagung disebut galak di depan tapi lembek di belakang.
Mantan pejabat MA itu terjerat kasus vonis bebas pembunuhan Ronald Tannur. Penyidik Kejagung pun melimpahkan Zarof berserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus Zarof sempat menjadi sorotan publik lantaran uang senilai hampir Rp1 Triliun ditemukan di rumah Zarof. Duit itu diduga hasil penerimaan gratifikasi untuk mengurus perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.
BERITA TERKAIT :Markus MK Mencuat, Calon Yang Kalah Pilkada Jangan Percaya Iming-Iming
MBG Tapi Toilet Sekolah Kumuh, Sri Mulyani Siap Guyur Rp 20 Triliun
Penyidik Jampidsus Kejagung sudah melimpahkan Zarof dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Hingga kini, Kejagung masih mendalami asal muasal uang senilai hampir Rp 1 triliun di rumah Zarof yang diduga hasil penerimaan gratifikasi.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan jumlah uang yang besar itu menjadi penyebab pengusutan asal muasal uang itu sulit.
Lebih lanjut, Febrie menjelaskan tim penyidik tak bisa sepenuhnya percaya atas keterangan yang diberikan Zarof. Ia menegaskan tim penyidik tetap memerlukan alat bukti pendukung serta motif dibelakang pemberian uang itu.
"Karena enggak bisa juga kita langsung menuding. Kalau Zarof ngomong ini dari si A, kita tuding si A, enggak bisa juga kalau tidak ada alat bukti pendukung," jelasnya.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut eks pejabat MA Zarof Ricar telah menerima total gratifikasi sebesar Rp920 Miliar untuk mengurus perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.
"Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10).
Abdul menjelaskan dari temuan penyidik, mayoritas uang tunai itu disimpan oleh Zarof dalam bentuk mata uang asing di kediamannya yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Rinciannya yakni dalam bentuk Dolar Singapura sebanyak 74.494.427; Dolar Amerika Serikat 1.897.362; Euro 71.200; Dolar Hongkong 483.320; dan Rupiah sebanyak Rp5,725 miliar.
Selain itu turut ditemukan logam mulia emas antam dengan total seberat 46,9 kilogram. Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.