Rabu,  29 January 2025

Demokrat Bantah SHGB Pagar Laut Terbit Di Masa AHY

RN/CR
Demokrat Bantah SHGB Pagar Laut Terbit Di Masa AHY
Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabinet Indonesia Maju, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) -Net

RN - Demokrat membantah jika penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, terjadi pada masa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Berdasarkan dokumen yang diterima, setidaknya ada 243 SHGB diterbitkan saat AHY menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada tahun 2024.

Semua SHGB tersebut berada di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang. Luas lahan yang diurus untuk menjadi SHGB terpecah dalam berbagai ukuran di bawah 2 hektare.

BERITA TERKAIT :
Usai Dedi Mulyadi Teriak Bongkar, Pemprov Jabar Panik Soal Pagar Laut, Awalnya Ngaku Benar Kini Jadi Salah 
Gaduh Pagar Laut, PSN PIK 2 Hingga Lahan Milik Aguan Dicabut?

Dalam dokumen tersebut, tercatat penertiban SHGB paling awal dilakukan pada 14 Maret 2024. Sementara yang paling akhir pada 11 September 2024.

Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan, penerbitan SHGB tersebut dilakukan kala AHY belum menjabat Menteri ATR/BPN. Sebab tidak ada laporan dari bawahan soal penerbitan SHGB tersebut.

“SHGB itu terbit sebelum Mas AHY menjadi menteri, dan tidak ada laporan dari bawah kalau sudah terbit SHGB tersebut serta terjadinya pemagaran laut,” katanya saat dihubungi wartawan.

Dia mengingatkan, SHGB tersebut menjadi polemik lantaran adanya pagar laut di Tangerang. Keberadaan pagar laut itu pertama kali muncul di media sosial.

“Munculnya pemagaran laut terakhir ini mengemuka karena netizen dan media massa, sehingga pemerintah menertibkannya,” ujarnya.

Selama menjabat Menteri ATR/BPN, Herman Khaeron mengingatkan, AHY tengah gencar memberantas mafia pertanahan.

“Kita tahu bahwa pada wakti itu, Menteri AHY sedang gencarnya memberantas mafia pertanahan,” tegasnya.

Untuk itu, Demokrat sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto. Di mana polemik pagar laut di Tangerang tersebut harus ditindak dan ditertibkan.

“Saya setuju sesuai perintah Presiden Prabowo harus ditertibkan, dan aparat penegak hukum harus beri tindakan bagi pelanggar aturan pertanahan dan kehutanan,” tutup Herman Khaeron.

Sebelumnya, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tak tahu menahu soal penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan yang dibatasi pagar laut Tangerang saat menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.

AHY menjabat sebagai Menteri ATR/BPN di penghujung kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023 dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024," kata AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1).

Untuk diketahui, Agus Harimurti Yudhoyono mendapatkan mandat untuk menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabinet Indonesia Maju pada Rabu, 21 Februari 2024.