Kamis,  30 January 2025

Usai Dedi Mulyadi Teriak Bongkar, Pemprov Jabar Panik Soal Pagar Laut, Awalnya Ngaku Benar Kini Jadi Salah 

RN/NS
Usai Dedi Mulyadi Teriak Bongkar, Pemprov Jabar Panik Soal Pagar Laut, Awalnya Ngaku Benar Kini Jadi Salah 
Pagar laut Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

RN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat panik. Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman langsung memberikan intruksi.

Sekda mengaku sudah memberi teguran kepada pihak PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) karena adanya pelanggaran ruang laut dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pagar laut saat ini sudah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Herman Suryatman menjelaskan bahwa surat teguran ini berdasarkan koordinasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, DLH Jabar, DBMPR Jabar, Bappeda Jabar, Biro Hukum Jabar, Satpol PP Jabar, dan KKP yang memastikan bahwa pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut.

BERITA TERKAIT :
Walau Telat, Menteri LH Segel Reklamasi Pal Jaya Bekasi 
Training Raya HMI Bekasi Diharapkan Munculkan Pemimpin Masa Depan

"Yang pertama dan segera dilakukan adalah kami akan kirim surat teguran atau peringatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada pihak PT TRPN terkait dengan pagar laut yang tidak berizin," kata Herman di Bandung, Senin (28/1).

Walaupun penegakan hukum terkait dengar pagar laut menjadi wilayah KKP, yang saat ini sedang mendalami pemberian sanksi dendanya, kata Herman, dari sisi pengawasan masih dalam kewenangan Pemprov Jabar (radius 12 mil) meliputi eksplorasi, eksploitasi, dan konservasi.

"Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Perda Provinsi Jabar No. 9 Tahun 2022 tentang RTRW Laut," katanya.

Herman menduga PT TRPN memasang dan memiliki pagar laut itu karena memiliki hak atas lahan tersebut dengan adanya sertifikat yang memiliki luas 4 hektare dengan panjang 4 kilometer.

Ia tidak mendetailkan jenis sertifikat milik PT TRPN. Namun, Herman mengatakan bahwa pagar itu berada di luar zona energi dan tidak berizin dari KKP dalam bentuk surat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

Lebih lanjut Herman, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan bahwa lokasi pagar laut tersebut berada di luar objek perjanjian kerja sama (PKS) sewa-menyewa antara PT TRPN dan Pemerintah Provinsi Jabar. 

Bongkar Pagar Laut 

Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi telah mengancam akan membongkar pagar laut. Bahkan Dedi menuding dua perusahaan pemilik pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tidak memiliki izin pemagaran laut.

Perusahaan tersebut hanya memiliki perjanjian kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat untuk sewa tanah lahan darat tidak mencakup izin untuk membangun pagar laut.

“Dua perusahaan yang membuat pagar laut, izinnya belum ada,” kata Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi pagar laut di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jumat, 24 Januari 2025.

Dedi juga menyoroti status kepemilikan lahan yang digunakan perusahaan tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana laut bisa memiliki sertifikat. “Saya akan bertemu dengan Menteri ATR/BPN untuk meminta penjelasan riwayat bagaimana lahirnya sertifikat untuk dua perusahaan ini dengan luas hampir 800 hektare, saya hitung,” ujarnya.

Pemagaran laut di perairan Tarumajaya, Bekasi, kata Dedi, melanggar hukum dan harus segera dibongkar. "Karena melanggar undang-undang saya meminta Sekda Jawa Barat untuk meminta kepada perusahaan melakukan pembongkaran karena melakukan pelanggaran,” kata Dedi.

Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat menyatakan pagar laut yang terbuat dari ribuan batang bambu di perairan Kabupaten Bekasi tersebut legal karena jelas pemiliknya. Pemilik pagar laut itu adalah dua perusahaan swasta yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (PT MAN).

“Kalau di sini memang jelas pemiliknya, tidak misterius. Ini DKP Jabar kerja sama dengan perusahaan ini, dan semuanya punya legalitas masing-masing,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada DKP Jawa Barat Ahman Kurniawan di Bekasi, Selasa, 14 Januari 2025.

Ahman mengatakan pagar laut yang terlihat di pesisir Tarumajaya merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dengan perusahaan swasta itu, yang telah terjalin sejak 2023. Masa kerja sama tersebut akan berlangsung sampai 2028.

Pagar laut itu berfungsi untuk penataan alur Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang sedang dibangun. Pembangunan PPI bertujuan agar nanti nelayan memiliki pelelangan ikan yang terpusat di pelabuhan.