RN - Kementerian ESDM diacak-acak Kejaksaan Agung (Kejagung). Kantor Bahlil Lahadalia itu digeledah terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
Diketahui, sebelumnya Kejagung menggeledah kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM. Kejagung melakukan penggeledahan di tiga ruangan.
"Pada penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yang pertama di ruangan direktur pembinaan usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
BERITA TERKAIT :Summit 2025 Dubai, Prabowo Tancap Gas Basmi Korupsi
Prabowo Soal Ndablek Itu Monyet & Si Raja Kecil
Harli mengatakan penggeledahan dilakukan sejak pagi tadi. Sebanyak 15 ponsel, lima dus dokumen hingga laptop disita penyidik Kejagung.
"Dalam penggeledahan terhadap 3 ruangan tersebut penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang barang berupa 5 dus dokumen ada barang elektronik berupa HP 15 unit dan ada satu unit laptop dan empty soft file," ujarnya.
Harli Siregar menyebutkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
Seperti diketahui, Kejagung menggeledah kantor Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM menghormati proses penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung.
"Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Andity, dalam keterangan resminya, Senin (10/2).
"Menyusul adanya kunjungan Kejagung ke kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan," tambahnya.
Chrisnawan menyebutkan pihaknya menghormati apa yang dilakukan oleh Kejagung. Kementerian ESDM, menurut dia, siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.