Jumat,  21 February 2025

DPR Sakti Banget, Ini Trik Senayan Amankan Anggaran Rp 6,6 Triliun Agar Gak Kena Potong 

RN/NS
DPR Sakti Banget, Ini Trik Senayan Amankan Anggaran Rp 6,6 Triliun Agar Gak Kena Potong 
Gedung DPR/MPR, Senayan.

RN - DPR layak dicap sakti. Disaat semua kementerian dan lembaga negara kena potong anggaran, tapi DPR tidak terdampak.

Pagu anggaran DPR pada 2025 sebesar Rp6,6 triliun. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Nasir Djamil membenarkan kalau DPR tidak kena sasaran efisiensi anggaran. 

Ia menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 disetujui pada September 2024.

BERITA TERKAIT :
Legislator Komisi B Tegaskan Subsidi Air Hanya Untuk Masyarakat Kecil
BUMD Di Jawa Barat Banyak Yang Kaleng-Kaleng, DPRD Tuding Cuma Ajang Balas Budi Politik

Setelah presiden dan wakil presiden terpilih berjalan lima bulan, keluar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari. Prabowo ingin APBN tahun ini hemat Rp306,69 triliun.

Kabarnya DPR memakai jurus soal daerah pemilihan atau Dapil. DPR meminta agar tidak dipotong karena untuk penguatan Dapil. 

"Keluar instruksi penghematan, efisiensi, dan sebagainya. Lalu kemudian ada sejumlah 16 Kementerian/Lembaga yang tidak dipangkas. Satu di antaranya DPR," kata Nasir Djamil dalam political show, Senin (10/2) malam.

Nasir mengatakan DPR menyampaikan pendapat kepada pemerintah agar anggaran tidak dipotong. Ia menyebut kegiatan DPR difokuskan oleh anggota di daerah pemilihan.

"Kita kan juga menyampaikan itu karena kegiatan-kegiatan itu kan semuanya difokuskan atau ditujukan ke daerah pemilihan anggota masing-masing," katanya.

"Rp6 sekian triliun dibandingkan dengan Rp3 ribu sekian triliun (APBN) itu cuma berapa kira-kira begitu," ujarnya menambahkan.

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dalam aturan tersebut, Prabowo menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan alokasi dana transfer ke daerah.

Imbas aturan tersebut, banyak kementerian dan lembaga negara melakukan efisiensi dalam operasionalnya saat ini.