Jumat,  21 February 2025

Pembatasan Rusunawa Sama Dengan Usir Rakyat Miskin Jakarta 

RN/NS
Pembatasan Rusunawa Sama Dengan Usir Rakyat Miskin Jakarta 
Rusunawa di Jakarta.

RN - Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi diminta jangan bikin gaduh. Sebab kebijakan pembatasan masa hunian rumah susun sederhana sewa (rusunawa) membuat panik rakyat. 

Para penghuni rusunawa mengaku, ancaman pemprov sama saja pengusiran secara halus. "Kami kalau banyak duit ngapaian tinggal di rusun, pasti sewa apartemen," tegas salah satu penghuni rusun yang namanya takut disebutkan, Rabu (12/2).

Penguni lainnya inisial AL di Rusunawa Marunda, Jakut mengaku, penguni yang nunggak bukan tidak mau bayar sewa. "Situasi lagi sulit, saya korban PHK. Kalau diusir mau tidur di mana, kami orang miskin bisa jadi gelandangan dong," tukasnya.

BERITA TERKAIT :
DPRKP Jakarta Ungkap Penunggak Sewa Rusun, Wajar Ajalah Namanya Juga Lagi Susah 

Diketahui, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan pihaknya berencana untuk menerapkan batas waktu sewa rusun milik pemerintah.

Adapun ikhwal hal tersebut untuk penghuni rusunawa dengan kategori umum akan dibatasi bertempat tinggal selama 6 tahun dan penghuni kategori terprogram dibatasi selama 10 tahun.

"Surat penyewa (SP) kan berlaku 2 tahun. Jadi, masyarakat terprogram hanya bisa melakukan perpanjangan SP 5 kali dan yang umum hanya bisa perpanjang SP 3 kali," kata Meli Budiastuti dikutip, Sabtu (8/2/2025).

Adapun wacana pembatasan masa tinggal itu muncul karena adanya tunggakan para penghuni rusun yang mencapai Rp 95,5 miliar. "Kami cuma rakyat, hidup lagi sulit," ungkap penguni rusunawa di Cengkareng, Jakbar.

Ditolak DPRD

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengkritik kebijakan pembatasan masa hunian rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta. Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) punya tanggung jawab menyediakan tempat tinggal layak bagi warga.

"Ini tanggung jawab Pemda tanggung jawab kita bersama bagaimana caranya mereka tinggal di tempat yang layak, saya berharap polemik ini segera berakhir," kata Ida, Rabu (12/2/2025).

Politisi PDIP ini mendesak agar Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta untuk segera meluruskan isu yang beredar.

"Bahwa itu baru wacana sepihak saja atau baru pemikiran awal lah gitu. Saya sih selagi saya masih jadi anggota dewan, saya pasti akan menentang atau tidak setuju dengan pembatasan orang tinggal di rusun," ucap Ida.

Seperti diberitakan Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menanggapi penolakan DPRD DKI Jakarta terkait kebijakan pembatasan masa hunian rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Teguh mempersilakan DPRD untuk melakukan pembahasan terkait kebijakan tersebut bersama jajaran Pemprov DKI. Ia mengaku akan mengikuti hasil kesepakatan bersama DPRD terkait kebijakan tersebut.

"Nanti biar dibicarakan di tingkat komisi (DPRD DKI) saja. Silakan saja. Itu kan belum suatu kebijakan, masih dibicarakan, ya silakan aja berproses," kata Teguh di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, (11/2/2025).

Ia memastikan, saat ini kebijakan pembatasan masa tinggal rusunawa tersebut masih dalam kajian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.

"Itu kan masih wacana, belum dibicarakan. Wacana untuk membicarakan, membahas, tapi belum ada suatu kebijakan satu pun dari Pemprov. Saya bahkan selaku penjabat gubernur juga belum dilapori," ujar Teguh.

Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD DKI dari Fraksi PSI, Bun Joi Phiau menyebut, sebaiknya Pemprov DKI menambah jumlah hunian di Jakarta dibandingkan membatasi masa tinggal.

"Alih-alih membatasi masa hunian, Pemprov DKI harusnya berpikir untuk menambah unit-unit rusun lagi ke depannya. Hal itu penting untuk mengatasi keterbatasan lahan dan mahalnya harga tempat tinggal di Jakarta," kata Bun Joi, Selasa (11/2/2025).