RN - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok keseret. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina ini bakal dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024. Diketahui, kasus korupsi total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun dengan modus Pertalite dioplos menjadi Pertamax.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengaku kalau kasus oplos BBM sedang diusut. Prabowo mengaku tidak akan pandang bulu membasmi para korupsi.
BERITA TERKAIT :Riza Chalid Dibidik, Prabowo Janji Bersihkan 'Tikus' Pertamina
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (26/2).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Terbaru yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Kejagung juga mendalami peranan ataupun keterlibatan pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023. Sebelumnya, anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza telah dijadikan tersangka.
"Itu yang akan didalami oleh penyidik (peranan Riza Chalid),” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).
“Nah cuma dalam konteks sekarang bahwa penyidik menduga kuat aktivitas terkait dengan sangkaan dugaan tindak pidana korupsi itu, dokumen dan ternyata ada di sana. Nah itu yang mau dipelajari, dikembangkan," sambungnya.
Kejagung kata dia, telah menggeledah rumah Riza di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang mana ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Maka itu, Kejagung bakal mendalami mengapa bisa barang bukti itu berada di rumah tersebut.
"Kenapa ada di rumah yang bersangkutan? Apakah bagaimana perannya dan seterusnya tentu ya itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik," tuturnya.
Sejauh ini Kejagung telah memeriksa 96 orang saksi dalam kasus tersebut, dia bakal mengecek dahulu apakah Riza termasuk dari 96 orang saksi yang telah diperiksa itu.