RN - PPDB dibanti menjadi SPMB. Sistem penerimaan murid baru ini diharapkan menekan kisruh sistem zonasi yang selalu bikin gaduh.
SPMB berlaku mulai tahun 2025. Empat jalur penerimaan, yang meliputi 1) jalur domisili. 2) jalur afirmasi. 3) jalur prestasi. Dan 4) jalur mutasi.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
BERITA TERKAIT :Hore, Libur Lebaran Untuk Anak Sekolah Nambah
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.
Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut. Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu 1) jalur domisili minimal 70%. 2) jalur afirmasi minimal 15 persen. 3) jalur mutasi maksimal 5 persen. Dan 4) tidak ada jalur prestasi.
Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen. 2) jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen. 3) jalur mutasi maksimal 5 persen. Dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen.
Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen. 2) jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen. 3) jalur mutasi maksimal 5 persen. Dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti diketahui sudah mengumumkan secara resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini merupakan hasil kajian yang telah diputuskan bersama melalui sidang Kabinet Merah Putih.
"SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia," kata Muti dalam Taklimat Media di Jakarta pada Senin (3/3/2025).
Muti menyebut SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. SPMB juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.
SPMB memiliki peran penting dan perlu dukungan penuh dari Pemerintah Daerah. "Peran 38 pemerintah provinsi dan 514 pemerintah kabupaten/kota adalah pengampu dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan. Oleh karena itu, suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi semesta demi majunya pendidikan Indonesia," ucap Muti.
SPMB memiliki beberapa poin penting. Nantinya sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Selain itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.