RN - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025 marak pungli. Pungutan liar atau pungli itu terjadi di Jakarta.
Banyak orangtua murid mengeluh. Tapi para orangtua enggan melapor karena khawatir anaknya akan terganggu di sekolah. "Saya takut lapor," keluh warga Jakarta Barat, Senin (16/6).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada empat permasalahan korupsi yang ditemukan KPK dalam SPMB 2025, salah satunya adalah penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi dalam penerimaan murid baru.
BERITA TERKAIT :PPDB Rawan Suap, Istilah Wani Piro Marak
Di Jakarta Timur, orangtua siswa yang anaknya masuk MTSN (madrasah tsanawiyah negeri) di kawasan Cipayung juga merasa kena pungli. "Kita disuruh bayar Rp3 juta. Alasannya, duit tersebut untuk bayar seragam dan LKS," keluhnya.
“Kalau untuk calon siswa perempuan di sini pak, melihat dari tahun lalu, biayanya Rp3 juta pak, itu untuk seragam dan LKS,” ujar salah satu guru yang juga merangkap sebagai petugas (KMS) koperasi sekolah MTSN.
Sementara Ombudsman RI memonitor penyelenggaraan SPMB dan PPDBM tahun 2025. Ombudsman mendapati aduan pungutan liar (pungli) saat proses tersebut.
Ombudsman menyebut laporan masyarakat terkait berbagai dugaan maladministrasi yang disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan Ombudsman terus bertambah.
“Substansi laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman sejauh ini adalah dugaan pungutan di luar ketentuan. Ombudsman ingatkan, segala bentuk pungutan di luar ketentuan dalam SPMB dan PPDBM harus dikembalikan kepada peserta didik,” kata Indraza pada Senin (16/6/2025).
Selain permintaan biaya pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru, baik di madrasah maupun sekolah, masyarakat melaporkan ada permintaan uang pembangunan sekolah, uang komite, biaya seragam sekolah dan buku. Bahkan ada beberapa pengaduan mengenai biaya perpisahan bagi yang lulus sekolah.
“Ombudsman sudah ingatkan saat kick off meeting, tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Namun hal itu masih saja terjadi,” ucap Indraza.
Indraza menjelaskan Kemendikdasmen sudah membuat Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. Ombudsman mendorong Kemenag bergabung forum ini agar bersama menjalankan proses penerimaan murid baru sesuai Sisdiknas.
Ombudsman memastikan Juknis penyelenggaraan PPDBM dan SPMB dipatuhi oleh madrasah dan sekolah. Juknis ini dibuat oleh kementerian masing-masing, baik Kemenag maupun Kemendikdasmen.
Indraza menekankan ketidakpatuhan terhadap juknis oleh satuan pendidikan memerlukan koordinasi lanjut dengan atasannya, mengingat beberapa temuan terus berulang. Berkenaan dengan asas kepastian hukum, Ombudsman akan melanjutkan koordinasi dengan KPK dan Aparat Penegak Hukum secara lebih intens.