Rabu,  12 March 2025

Ridwan Kamil Masuk Kotak, Kalah Di Pilkada Jakarta Kini Keseret Korupsi Bank BJB?

RN/NS
Ridwan Kamil Masuk Kotak, Kalah Di Pilkada Jakarta Kini Keseret Korupsi Bank BJB?
Ridwan Kamil.

RN - Citra yang dibangun Ridwan Kamil sebagai tokoh yang bersih kandas. Senin (10/2), rumahnya di Jalan Gunung Kencana RT 06 RW 06, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung digeledah KPK. 

Mantan Gubernur Jawa Barat dan kalah di Pilkada Jakarta itu disebut-sebut keseret kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. 

Diketahui, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025. Tapi KPK belum mengungkap secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka dan bagaimana kronologi perkara dugaan korupsi itu.

BERITA TERKAIT :
Jokowi Mendadak Ngaku Kaget Saat Rumah Ridwan Kamil Digeledah Kasus Bank BJB

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan ke Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). 

"Betul ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya termasuk lokasi baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (10/3).

Pimpinan KPK membenarkan salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dua pimpinan KPK yakni Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi kabar tersebut. "Benar," kata Fitroh saat dikonfirmasi.

"Terkait perkara BJB," ucap Setyo.

Setyo melanjutkan, sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.

"Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya," imbuhnya.

Belum ada komentar dan tanggapan dari Ridwan Kamil tentang penggeledahan KPK.

Lima Tersangka 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

"Sekitar lima orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/3).

Juru bicara berlatar belakang penyidik ini enggan membuka identitas para tersangka. Kata dia, hal itu akan disampaikan secara detail dan resmi pada pekan ini.

"Nanti pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti," ucap Tessa.

Korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) dengan nilai mencapai Rp 200 miliar. Saat ini, tim penyidik tengah menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus ini semakin mendapat sorotan setelah Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur utama (dirut) BJB karena alasan sakit. Yuddy mundur di saat muncul dugaan penggelembungan anggaran iklan Bank BJB periode 2021-2023. KPK mencurigai adanya markup dana hingga Rp 200 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Bank BJB pada Tahun 2021, 2022 dan Semester I 2023 telah merealisasikan Beban Promosi sesuai Laporan Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten seluruhnya sebesar Rp1.159.546.184.272,00. Realisasi tersebut antara lain berupa Beban Promosi Umum dan Produk bank sebesar Rp820.615.975.948,00.

Dari realisasi beban promosi umum dan produk bank tersebut, di antaranya sebesar Rp801.534.054.232,00 dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec). 

Dalam laporan bernomor 20/LHP/XVIII.BDG/03/2024, diungkap potensi aliran dana dengan nilai mencapai Rp260 miliar yang tidak jelas. Hasil itu didapat auditor negara melalui serangkaian investigasi dan uji petik.

Pihak BJB dan enam agensi iklan memilih tertutup  dan tutup mulut kepada auditor tentang besaran uang yang dibayar ke media massa. Diketahui, pihak BJB menyiapkan anggaran promosi hingga Rp1,15 triliun. 

Sebagian besarnya, yakni Rp820,61 miliar dialokasikan untuk promosi produk bank dan umum di media massa. Laporan BPK menyebutkan sebanyak RpRp341.889.544.020,00 telah digelontorkan kepada enam agensi itu. Para agensi mendapat bayaran berdasar bukti penayangan iklan atau logproof.