Jumat,  17 May 2024

Hak Pejalan Kaki di Kota Bekasi Diduga Jadi Tempat Parkir dan Loket Pintu Masuk RS Swasta

YUD
Hak Pejalan Kaki di Kota Bekasi Diduga Jadi Tempat Parkir dan Loket Pintu Masuk RS Swasta

RADAR NONSTOP - Trotoar jalan, yang seharusnya dibuat untuk para pejalan kaki, diduga dijadikan tempat parkir sampai loket pintu masuk oleh pihak rumah sakit Bhakti Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi

Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Kota Bekasi, Ajon Borromeu mengungkapkan, kalau dirinya pernah membuat laporan secara resmi melalui surat ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

"Saya pernah bikin laporan lewat surat teguran ke Dishub guna menegur pihak RS Bhakti Kartini. Pengelola parkir RS Bhakti Kartini juga sudah ditegur lewat surat oleh pihak Dishub 5 bulan yang lalu," jelas Ajon kepada RADAR NONSTOP.

Namun kata dia, sangat disayangkan, kenapa tidak ada tindaklanjutnya? SOP surat teguran seperti apa yang dilontarkan pihak Dishub ke RS Bahkti Kartini patut dipertanyakan.

"Apa jangan-jangan ada main antara Kadishub dengan pihak rumah sakit," cetus Ajon, Rabu (13/2).

Sayang, saat dimintai keterangan guna menyikapi perihal tersebut, Kepala Dishub Kota Bekasi, Yayan Yuliana enggan menjawab.

Penting untuk diketahui, sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan (UU LLAJ) dijelaskan bahwa ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:

Pertama; Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau

Kedua;  Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Pasal 275 ayat (1) (UU LLAJ).

BERITA TERKAIT :