Rabu,  02 April 2025

Kades Klapanunggal Bogor Minta THR Rp 165 Juta Viral, Tak Gubris Intruksi Bupati  

RN/NS
Kades Klapanunggal Bogor Minta THR Rp 165 Juta Viral, Tak Gubris Intruksi Bupati  
Kades Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat Ade Endang Saripudin.

RN - Kades Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat Ade Endang Saripudin viral. Aksinya yang meminta duit THR hingga Rp 165 juta jadi gunjingan.

Surat bertanda tangan kepala desa (kades) Klapanunggal yang meminta tunjangan hari raya (THR) beredar luas. Setelah heboh dan ramai, Ade Endang Saripudin meminta maaf atas kejadian itu.

"Saya memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadan yang beredar luas di media sosial," kata Ade dalam video yang dibagikan, Minggu (30/3/2025).

BERITA TERKAIT :
Kades Yang Minta THR Coreng Wajah Bupati Bogor Rudy Susmanto 

Dia berdalih bahwa maksud dari surat edaran tersebut bersifat imbauan. Ade lalu meminta para pengusaha mengabaikan surat yang telanjur beredar itu.

"Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan. Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar. Saya akan menarik kembali surat edaran tersebut," tuturnya.

"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan," lanjut Ade.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dalam video yang diterima menyampaikan bahwa pihaknya telah turun tangan menangani. Ajat meminta Inspektorat Kabupaten Bogor menelusurinya.

"Tentunya dengan menyikapi apa yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut," kata Ajat.

"Saya perintahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini sehingga diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Kabupaten Bogor ke depan," lanjutnya.

Ajat menegaskan bahwa Bupati Bogor telah membuat edaran agar perangkat daerah dan ADN tidak meminta THR. Dalam edaran tersebut telah ditegaskan bahwa Pemkab Bogor melarangnya.

"Kami tegaskan bahwa Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan berkaitan dengan permintaan THR secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa, dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melaksanakan permintaan THR tersebut," jelasnya.