Jumat,  04 April 2025

Surat Terbuka KP3I Kepada Luhut Binsar Panjaitan

RN/CR
Surat Terbuka KP3I Kepada Luhut Binsar Panjaitan
-Net

RN - Direktur Eksekutif  Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-i), Tom Pasaribu, SH, memastikan Joko Widodo 100% melanggar konstitusi ketika menjabat sebagai Presiden.

Pernyataan ini disampaikan melalui surat terbuka untuk Luhut Binsar Panjaitan (LBP) yang dikirimkan kepada radarnonstop.co, Rabu (3/4/2025).

Tom Pasaribu mengatakan, surat terbuka ini sebagai hak jawab atas pernyataan Pak Luhut "Saya saksi hidup Joko Widodo tidak pernah melanggar konstitusi" adalah sebuah penggiringan opini, ataupun upaya untuk menutupi pelanggaran-pelanggaran konstitusi yang dilakukan Joko Widodo.

BERITA TERKAIT :
Luhut Pasang Badan Untuk Jokowi, Usai Open House Prabowo Langsung Ke Solo 

“Sebagai anak bangsa yang mempelajari hukum Tata Negara, yang judul tesis saya tidak jauh dari apa yang Bapak bahas, maka melalui Surat terbuka ini saya tetap mempertahankan seluruh tulisan saya yang menyatakan Joko Widodo melakukan pelanggaran terhadap konstitusi ketika menjabat sebagai Presiden, sesuai dengan data dan fakta,” ujar Tom.

Tom juga menyatakan,  beberapa tulisannya telah dimuat pada laman Website KP3-I.com, bahkan ada beberapa media yang memuatnya.

Sesuai dengan tulisan saya, pelanggaran konstitusi yang dilakukan Joko Widodo ketika menjabat sebagai Presiden antara lain;

1. Kepres No 125/P tertanggal 18 Oktober 2021

2. Membiarkan atau merestui penggusuran rakyat Indonesia yang berada di Pulau Rempang demi investasi

3. Pada Tanggal 23 Oktober 2019, Joko Widodo mengeluarkan 7 Instruksi yang harus dijalankan dan dipatuhi menteri, namun sampai habis masa jabatan Joko Widodo sebagai Presiden, tidak satupun Instruksi tersebut dilaksanakan oleh Joko Widodo dan Menteri.

“Saya mengatakan hal tersebut sesuai dengan kitab UUD 1945 yang saya miliki dan pelajar,” tambah dia.

Lebih lanjut Tom Pasaribu mohon  maaf, dan meminta kepada LBP (Luhut Binsar Panjaitan) sudi secara bersama - sama melakukan pembahasan di depan publik secara transparan.

“Siapa tahu kitab UUD 1945 yang saya miliki dan yang dimiliki Pak Luhut berbeda, tidak ada salahnya kita lakukan pembahasan tersebut sesuai kitab yang kita miliki masing-masing didepan publik secara transparan dan terbuka, biar jelas dan terang benderang, sekaligus memberikan pengalaman baru bagi seluruh rakyat Indonesia tentang pemahaman mana yang jadi pelanggaran dan yang tidak melanggar konstitusi,” ujarnya.

“Bila Pak Luhut berkeyakinan Joko Widodo tidak melanggar konstitusi selama menjabat Presiden, mari kita uji ketiga poin tersebut, agar rakyat juga turut memberikan penilaian atas argumen-argumen yang kita lontarkan”.

Tom melanjutkan, berbeda pendapat adalah suatu hal yang lumrah dalam suatu perbincangan atau diskusi, namun menggiring sebuah pelanggaran menjadi sebuah pembenaran adalah sebuah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi yang diserahkan rakyat pada saat pemilu.

“Saya akan bersabar menanti jawaban Bapak sebagai juru bicara dari Pak Joko Widodo, terimakasih,” pungkas Tom.