RADAR NONSTOP - Pihak - pihak yang belum legowo dengan pemberian dana swakelola kepada masyarakat dipersilahkan mempertanyakan ke pemerintah pusat. Sebab, Pemprov DKI hanya pelaksana dari aturan tersebut.
Demikian dikatakan Anies Baswedan menanggapi masih adanya pihak - pihak yang tidak ikhlas dana swakelola diserahkan kepada masyarakat.
"Pemprov DKI mengikuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jadi kita menjalankan apa yang menjadi peraturan pemerintah," jelas Anies seusai meresmikan Gelanggang Remaja Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jumat, (15/2/2019).
BERITA TERKAIT :Relawan Anies Di Kota Bekasi Siap Gembosi Jago PKS, Di Jakarta Kapan Nih?
Pelantikan Prabowo Bakal Dihadiri Ganjar Dan Anies, Tensi Politik Bakal Aman Dan Sejuk
Ia menuturkan peraturan tersebut memungkinkan adanya partisipasi masyarakat dalam melakukan pembangunan.
"Dalam PP (peraturan presiden) yang lama, proses pembangunan itu tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat. Alhamdulillah, bapak presiden mengeluarkan PP baru Nomor 16 Tahun 2018 yang memungkinkan adanya partisipasi masyarakat," kata Anies.
Diketahui PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pasal 18, 23 dan pasal 47 membahas soal dana swakelola.
Lebih lanjut Anies mengatakan PP baru tersebut kegiatan pembangunan bisa dikerjakan secara bersama.
"Lewat (PP) ini, kegiatan (pembangunan) bisa dikerjakan lewat gotong royong, ya pemerintah ya juga masyarakat," terangnya.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyayangkan adanya kesalahpahaman masyarakat dalam membedakan Organisasi Massa dan Organisasi Kemasyarakatan.
Nantinya dana APBD untuk penataan pemukiman kumuh dan padat itu diberikan kepada organisasi masyarakat.
"Organisasi kemasyarakatan itu ada RT, RW, ada ketentuannya, jadi LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan) kemudian karang taruna, PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga)," jelas Anies.
Saat ditanyai lebih jauh soal aturan itu Anies memilih untuk tidak menjawab lebih banyak. “Nah, jadi kalau mau tanya tentang peraturan ini jangan tanya sama gubernur DKI, gubernur DKI sedang melaksanakan. Tanya kepada pemerintah pusat yang membuat aturan," ujarnya.
Sebelumnya, Anies menyatakan tengah mempersiapkan Pergub terkait usulan rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk penataan kampung kumuh dengan melibatkan masyrakat di dalamnya.