RN - HP dan narkoba sudah menjadi kebiasaan di dalam rutan dan lapas. Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto diminta untuk terus melakukan razia.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan razia HP dan narkoba merupakan langkah preventif dan progresif secara konsisten dan berkelanjutan.
Dia menilai langkah-langkah Kemenimpas dalam mewujudkan akselerasi program prioritas 13 dimana di dalamnya juga termasuk pemberantasan narkoba di dalam lapas dan rutan patut diacungi jempol. Dia menyebut selama kepemimpinan Agus, Kementerian Imipas banyak mengalami perubahan.
BERITA TERKAIT :Parkir Jakarta Bocor, Duit Rp 1,4 Triliun Buat Setor Sana Sini
Sementara itu, Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan sikap tegas terhadap peredaran narkoba dan hp. Agus menegaskan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberi sanksi tegas.
"Saya tegas siapapun yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun petugas, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," tegas Agus.
Agus juga sebelumnya menyerukan sikap tegas soal penyelundupan ponsel dan narkoba dalam lapas. Dia mengatakan pemberantasan ponsel dan narkoba dalam lapas adalah harga mati.
"Zero ponsel dan narkoba harga mati," ucap Agus.
Seperti diketahui pada 6 bulan pertama menjabat, Menteri Agus telah memindahkan 548 warga binaan yang diduga terlibat peredaran narkoba ke lapas super maximum security di Nusakambangan. Selain itu, Menteri Agus telah menonaktifkan 14 pejabat struktural dan 4 kepala UPT (kalapas atau karutan).
Menteri Agus kemudian menonaktifkan 57 pegawai pemasyarakatan dalam pembinaan dan pengawasan kanwil, dan 5 orang pegawai masih dalam pemeriksaan, serta 2 pegawai di proses pidana karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
"Mohon dukungan dan doanya untuk perjuangan kami membersihkan lapas rutan dari semua gangguan keamanan, terkhusus dari peredaran narkoba dan penggunaan HP yang menjadi sumber utama permasalahan," tutur dia.
"Supaya kami dapat lebih optimal melakukan pembinaan bagi warga binaan, menghantarkan kembali mereka kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang menyadari kesalahannya dan berkontribusi positif bagi masyarakat," pungkas Menteri Agus.