Selasa,  03 June 2025

Pejabat Pemkot Tangsel Siap-Siap Tidur Dibui, Investasi Di BJB Bisa Masalah?

RN/CR
Pejabat Pemkot Tangsel Siap-Siap Tidur Dibui, Investasi Di BJB Bisa Masalah?

RN- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Suhendar menyoroti kerja sama investasi antara pemerintah kota Tangerang Selatan dengan Bank BJB

Suhendar mengungkapkan aturan yang mendasari investasi tersebut yakni Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2021 masih banyak kekurangan 

“Nah ketika secara eksplisit ini tidak ditegaskan tentang saham kepemilikan, maka pertanyaan kemudian, basis deviden ini perhitungannya atas dasar apa. Sehingga sulit mengukur, apakah investasi ini sudah tepat atau justru tidak tepat, karena perhitungan dari presentasi kepemilikan tidako dijelaskan. Sehingga, hasil dari deviden keuntungan ini sebetulnya juga tidak masuk akal. Nah itulah mengapa, Perda ini semestinya ditinjau karena agar lebih transaparan dan tentu saja pada akhirnya, harus sesuai dengen kebijakan daerah. 

BERITA TERKAIT :
Lahan BMKG Tangsel, Ini Cerita Pedagang Hewan Kurban Bayar Koordinasi RT, RW Hingga Lurah Rp 22 Juta?
Tanah Milik BMKG Di Tangsel Dan GRIB Jaya, Bantah Minta Duit Rp 5 Miliar Untuk Tarik Massa 

“Jika memang Perda ini tidak menyebutkan kepemilikan saham. Lalu kalau ditinjau dari aspek hukum, sepanjang nanti ada cacat secara prosedur, misalkan penyertaan investasi ini tidak diawali oleh hasil analisis. Kemudian, prosedur lainnya secara formal tidak ditemupuh, tapi tiba-tiba ditetapkan, maka ini cacat. Atau juga cacat secara substansi, karena tadi ada ketidak jelasan norma tentang berapa besaran saham dari penyertaan modal ini. Sehingga ketidak jelasan dari besaran saham ini berdampak pada, hitungan deviden. Sehingga hasil yang didapatan deviden tidak memilik dasar yang jelas terhadap hitungan kepemilikan, nah ini bisa menjadi potensi cacat substansi bisa saja dibatalkan secara hukum,” pungkas Suhendar Kepada wartawan 

Sebelumnya, Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, tidak menjelaskan secara jelas, ketika dikonfirmasi perihal terkait, saat ditemui di Ruang Blandongan Balai Kota di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Rabu (14/5/2025).

“Ee… bukan persentase ada persentasenya tapi kita menerima memang lebih rendah dari tahun kemarin, tahun kemarin itu kita nerima Rp,700.000.000 sekarang 600 sekian juta ya kurang ngga sampe 100 juta si, devidennya dan den denda masuk ke khas daerah,” ujarnya.