Selasa,  03 June 2025

Tanah Milik BMKG Di Tangsel Dan GRIB Jaya, Bantah Minta Duit Rp 5 Miliar Untuk Tarik Massa 

RN/NS
Tanah Milik BMKG Di Tangsel Dan GRIB Jaya, Bantah Minta Duit Rp 5 Miliar Untuk Tarik Massa 
BMKG lapor polisi.

RN - Polemik lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, ditanggapi pihak Istana. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons polemik lahan milik BMKG di Tangsel yang diduduki oleh ormas GRIB Jaya. Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengecek ihwal polemik tersebut.

"Aku belum dengar, nanti aku cek ya," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

BERITA TERKAIT :
Herkules Cium Tangan Dan Kasih Kain Timor Ke Sutiyoso, Simbol Permintaan Maaf
Lahan BMKG Tangsel, Ini Cerita Pedagang Hewan Kurban Bayar Koordinasi RT, RW Hingga Lurah Rp 22 Juta?

Meski begitu, Prasetyo memastikan pihak kepolisian dan jajarannya tengah memberantas aksi premanisme dalam kurun dua minggu terakhir. Salah satunya aksi premanisme yang dibalut kegiatan ormas.

"Ada yang bersifat perorangan, ada yang bersifat kelompok-kelompok termasuk sebagaimana yang minggu lalu kami sampaikan yang dikemas dalam bentuk-bentuk organisasi-organisasi masyarakat kan," ucap dia.

"Bahkan ada kejadian juga kan yang organisasinya bukan organisasi masyarakat, ini organisasi pengusaha juga. Jadi premanisme ini juga bentuknya bermacam-macam juga nih," lanjut dia.

Diketahui, ormas GRIB Jaya dilaporkan ke polisi setelah menduduki lahan milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. Ormas GRIB Jaya bahkan meminta Rp 5 miliar kepada BMKG.

Kabarnya, tuntutan Rp 5 miliar itu sebagai syarat penarikan anggota ormas GRIB Jaya dari lokasi proyek. Ormas GRIB Jaya dilaporkan mendirikan pos dan beberapa anggota ormas GRIB Jaya berjaga secara tetap di sana.

Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana menilai tuntutan tersebut merugikan negara. Hal ini dikarenakan proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023.

Taufan mengatakan pihaknya sudah menjelaskan kepada ormas GRIB Jaya bahwa lahan tersebut adalah milik negara. Hal ini berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tanah tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi. Namun ormas GRIB Jaya tak menerima penjelasan hukum dari BMKG.

Taufan juga bercerita gangguan yang dialami pihaknya dalam proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG. Ormas GRIB Jaya disebut memaksa pekerja proyek untuk menghentikan aktivitas konstruksi. Massa juga menarik alat berat ke luar lokasi hingga menutup papan proyek dengan klaim 'Tanah Milik Ahli Waris'.

BMKG kemudian melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Laporan itu memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG itu.

Sementara organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya membantah pernah meminta uang Rp 5 miliar kepada BMKG sebagai syarat menghentikan pendudukan lahan di Tangerang Selatan. GRIB Jaya mengklaim menduduki lahan tersebut untuk menjaga hak ahli waris.

Anggota Tim Hukum dan Advokasi Grib Jaya Hika T.A Putra mengatakan telah mengonfirmasi ke jajaran Dewan Pimpinan Pusat GRIB Jaya perihal tudingan meminta dana Rp 5 miliar tersebut. 

“Hasil dari konfirmasi kami, tidak pernah ada yang menyebutkan Rp 5 miliar,” kata Hika dalam di YouTube GRIB Jaya, Jumat, 23 Mei 2025. 

Sementara itu, Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling mengatakan perkara tanah tersebut sudah terjadi sejak dua tahun lalu dan ditangani oleh timnya. 

“Tim advokasi tidak ujug-ujug menerima kasus tersebut. Kami memeriksa seluruh data dan dokumen untuk melakukan pembelaan,” kata Wilson.