RN - Tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat resmi ditutup. Tambang ini ditutup setelah pencarian korban dihentikan.
Hingga berita ini diturunkan, total korban tewas ada 22 orang. Sementara empat orang penambang masih hilang tertimbun.
Bupati Cirebon Imron mengimbau warga untuk tidak melakukan pencarian empat korban yang masih tertimbun material longsor, karena hal tersebut sangat berbahaya dan bisa menambah jumlah korban.
BERITA TERKAIT :Korban Tewas Tambang Gunung Kuda Cirebon Jadi 17, 8 Orang Masih Terkubur
Dia mengatakan, penutupan area tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon serta tindak lanjut dari pencabutan status tanggap darurat sejak Kamis (5/5).
Sementara itu Komandan Korem 063/SGJ Kolonel Inf Hista Soleh Harahap menegaskan akses menuju lokasi tambang itu, nantinya dipasangi portal dan dijaga aparat. Sehingga warga tidak boleh lagi masuk ke kawasan tersebut.
Sementara Polda Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan dua orang tersangka yang mempunyai peran berbeda terkait dengan kejadian longsor di area tambang batu alam Gunung Kuda, Cirebon.
Kedua tersangka dimaksud ialah Pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah sekaligus penanggung jawab operasional tambang Abdul Karim (59) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) Ade Rahman (35).
"Modus operandinya, tersangka AK (Abdul Karim) selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR (Ade Rahman) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Keduanya mengetahui dengan jelas bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan tersangka Abdul Karim mengabaikan surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dia juga disebut mengabaikan surat larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB Tanggal 8 Januari 2025.
Atas dasar itu, Hendra mengungkapkan muncul surat peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP Ketua Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah tanggal 19 Maret 2025 untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun, tersangka Ade Rahman diduga mengabaikan surat peringatan tersebut.
"Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," kata Hendra.