Minggu,  08 June 2025

Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah, Gak Bisa Kabur Ke Luar Negeri?

RN/NS
Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah, Gak Bisa Kabur Ke Luar Negeri?
Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

RN - Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dicegah ke luar negeri. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mencekal untuk mempermudah proses penyelidikan kasus dugaan korupsi PT Sritex.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan dan terhitung pada 19 Mei 2025. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan pencekalan tersebut.

BERITA TERKAIT :
Rakyat Teriak Lapangan Kerja, Menteri ESDM Bahlil Malah Balas Kufur Nikmat

Dia menjelaskan pencekalan ini dilakukan terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk yang tengah diusut oleh Kejagung.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pekan ini telah memeriksa Iwan Kurniawan. Harli menyebut Kurniawan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendalami peran ketiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Mendalami informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari 3 orang tersangka," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Selain Kurniawan, Kejagung juga memeriksa enam saksi lainnya yakni HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng, DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya dan AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners periode 2007 sampai 2017.

Kemudian, LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.

Kejagung juga telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.

#Sritek   #Tekstil   #PHK