RN - Pedagang online galau. Penerapan pajak bagi pedagang online oleh pemerintah membuat para pedagang risau.
Sarif misalnya, pedagang online yang biasa jualan busana muslim mengaku, bingung dengan aturan pajak tersebut. "Nasib pejuang receh, cari receh buat menghidupi keluarga," tegas bapak dua anak yang sudah jualan online sejak 2023 kepada wartawan, Rabu (16/7).
Sarif berjualan online karena kena PHK. "Saya kalau kerja buat apa jualan. Inikan jualan karena gak kerja," bebernya.
Begitu juga dengan Angie. Emak-emak tiga anak penjual batu akik ini menyatakan, dirinya jualan online meneruskan jejak suaminya.
"Suami saya meninggal, ini saya meneruskan jualan untuk menghidupi tiga anak saya yang masih sekolah. Saya bingung kenapa kena pajak ya, kalau kita makan saja sudah kena pajak," bebernya.
Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto memastikan penerapan pajak pedagang online oleh platform digital tidak akan berdampak pada kenaikan harga barang di e-commerce.
"Enggak ada dong pengaruhnya (terhadap) inflasi, orang itu bukan pajak baru. Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga," kata Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (15/7).
Ia menjelaskan harga barang di platform digital sudah mencakup kewajiban perpajakan dari para pedagang. Dengan atau tanpa pemungutan pajak oleh platform, para pedagang memang tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.
Menurut Bimo, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini sudah sangat adil dan merupakan kelanjutan dari praktik yang selama ini sudah diimplementasikan.
"Policy itu sudah sangat fair. Sesuai dengan apa yang selama ini sebenarnya diimplementasi," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan Shopee, Tokopedia, dan sejumlah platform e-commerce lainnya sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) pedagang online, sebagaimana tertuang dalam PMK 37/2025. Aturan ini resmi berlaku mulai 15 Juli 2025.
Melalui aturan tersebut, pihak platform bertindak sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang bertransaksi secara elektronik.
Sarjana Berebut Melamar PPSU DKI, Apakah Ini Dampak PHK?