Minggu,  06 July 2025

Kena Pajak, Bapenda DKI Jadikan Permainan Olahraga Seperti Klub Malam & Karaoke 

RN/NS
Kena Pajak, Bapenda DKI Jadikan Permainan Olahraga Seperti Klub Malam & Karaoke 
Ilustrasi

RN - Gaduh olahraga padel kena pajak berlanjut. Ternyata bukan hanya padel, tapi ada sekitar 20 olahraga permainan yang kena pajak. 

Olahraga itu dikenakan pajak 10 persen. Diketahui, pemerintah Daerah DKI Jakarta menetapkan tarif pajak 10 persen yang tertuang pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Pemprov DKI memasukkan padel dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.

BERITA TERKAIT :
Padel Kena Pajak, Pramono Ngaku Belum Teken Tapi Stafsusnya Masuk Katagori Hiburan

Pajak itu dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.

Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenai pajak serupa. Adapun 20 jenis fasilitas itu antara lain lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates.

Dengan penerapan aturan ini, penyelenggara atau pengelola fasilitas olahraga komersial di Jakarta diwajibkan memungut dan menyetor pajak sebesar 10 persen dari transaksi yang dilakukan konsumen.

Berikut daftar lengkap fasilitas olahraga yang dikenai pajak hiburan di Jakarta:

• Tempat kebugaran, termasuk tempat yoga/pilates/zumba
• Lapangan futsal/sepakbola/mini soccer
• Lapangan tenis
• Kolam renang
• Lapangan bulutangkis
• Lapangan basket
• Lapangan voli
• Lapangan tenis meja
• Lapangan squash
• Lapangan panahan
• Lapangan bisbol/sofbol
• Lapangan tembak
• Tempat boling
• Tempat biliar
• Tempat panjat tebing
• Tempat ice skating
• Tempat berkuda
• Tempat sasana tinju/beladiri
• Tempat atletik/lari
• Jetski
• Lapangan padel.

"Kita olahraga kena pajak, mirip masuk ke klub malam, karaoke dan diskotek dong," tegas penikmat olahraga tenis kepada wartawan, Sabtu (5/7). 

"Harusnya jangan kena dong, kita kan mau sehat. Masa sehat aja kena pajak, lah kalau rakyat sakit yang rugikan pemerintah juga," beber Riko yang hobi lari di Senayan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya mengatakan, penerapan pajak hiburan sebesar 10 persen adalah kebijakan dari regulasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa hiburan.

"Itu memang diatur di pajak hiburan,"

"Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, termasuk apapun, itu memang kena (pajak),” ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/7).

Dikatakan Pramono, pengenaan pajak hiburan ini, di antaranya termasuk olahraga padel, tenis, biliar, renang, dan lain-lain. Menurutnya, pengenaan pajak hiburan tidak hanya diterapkan di Jakarta, namun juga di berbagai kota lainnya sesuai aturan perundang-undangan.

Saat ini, Pemprov DKI sedang mendalami lebih lanjut penerapan kebijakan ini.

"Saya sudah mendapatkan penjelasan bahwa padel ini bagian dari olahraga hiburan, bulutangkis saja juga kena, biliar juga kena, tenis juga kena, renang juga kena, masa ini gak kena, apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu," ucap Pramono.