Jumat,  29 November 2024

Diduga Langgar Perda Tibum

Satpol PP Kab. Bekasi Bakal Panggil Pelaksana Urugan di Cikarang Pusat

BUD
Satpol PP Kab. Bekasi Bakal Panggil Pelaksana Urugan di Cikarang Pusat
Pengurugan di Kampung Blok Bingung Cikarang Pusat

RADAR NONSTOP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bakal memanggil pengusaha maupun kontraktor yang terlibat dalam pengurugan tanah di Kampung Blok Bingung, Cikarang Pusat.

"Ya kami sudah instruksikan penyidik Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melakukan penyelidikan maupun investigasi ke lokasi tersebut, siapa yang bertanggungjawab soal kegiatan tersebut," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, H. Hudaya di ruang kerjanya, Senin (18/2).

Menurutnya, kegiatan pengurugan tersebut diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi terkait ketertiban umum (Tibum).

"Kegiatan itu disinyalir melanggar Perda Tibum, sehingga akan lakukan investigasi, kemudian Kita akan panggil pemilik lahan maupun pelaksananya," beber Hudaya.

Disinggung soal kerusakan yang terjadi di areal lokasi pengurugan seperti jalan dan trotoar, Hudaya mengatakan, hal itu ranah pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bekasi.

"Kalau soal itu, nanti diserahkan ke DPUPR Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pengurugan tanah yang dilakukan di Kampung Blok Bingung, yang terletak di antara dua desa yakni Desa Cibatu dan Desa Jaya Mukti, Cikarang Pusat membuat resah warga setempat.

Pasalnya, selain diduga akan merusak lingkungan setempat, juga menimbulkan kebisingan, akibat bunyi alat berat jika beroperasi.

Menurut warga setempat yang enggan disebut namanya, pengurugan tersebut dilakukan sejak beberapa hari lalu.

Bahkan warga menduga, pengurugan tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah Desa Cibatu maupun Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat.

Burhan, petugas patroli wilayah Satpol PP Kabupaten Bekasi saat ditemui di lokasi mengatakan, dirinya bersama rekan-rekannya sedang berpatroli melintas Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Pusat.

Diakui, mereka melihat ada alat berat beko yang malang di badan jalan sehingga sangat mengganggu pengendara yang melintas di jalan itu.

"Ini sangat mengganggu ketertiban umum dan mengganggu pengendara yang melintas di jalan itu. Apalagi, tanahnya diletakan begitu saja di tengah jalan tanpa dirapihkan," bebernya.

Untuk itu, kata Burhan, dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, H. Hudaya.

"Kita akan segera laporkan ke Kasatpol PP," tuturnya.

BERITA TERKAIT :

#urugan   #satpolpp   #