RN - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah melantik 50 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 7 Mei 2025, lalu.
Pelantikan tersebut mencakup 5 (lima) Wali Kota, 1 Bupati (Kepulauan Seribu) beserta jajaran Kepala Dinas.
Umumnya, pengambilan sumpah jabatan adalah hasil dan proses promosi melalui Manajemen Talenta, dan rotasi jabatan melalui evaluasi kinerja serta uji kompetensi (job fit) pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT :Geng Joko Lawan Sekda DKI Keras, Pram Libatkan BIN & PPATK
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kiranya dapat kita telaah kembali apakah Mutasi (Rotasi Promosi Demosi) tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selva akrab disapa Kang Tamil.
Proses Promosi Melalui Manajemen Talenta
Kang Tamil menegaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta terdapat beberapa ketentuan yang harus dipedomani jika akan dilakukan Manajeman Talenta yaitu:
1. Sebagai perwujudan sistem merit yang terbuka, objektif, terencana, dan akuntabel dalam penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan, dapat menduduki jabatan target dan mempunyai kesempatan yang sama dalam mengembangkan karier dan jabatannya. Surat Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 222/KG 04 Tanggal 2 Mei 2025 tentang Permohonan persetujuan Promosi, Mutasi dan Pelantikan Jabatan Tinggi Pratama Hasil Manajemen Talenta (dst) pada lembar lampiran terdapat 22 (dua puluh dua) Pejabat Administrator (Eselon III) yang diusulkan promosi berdasakan Manajemen Talenta.
“Hal ini patut dinilai bahwa ke 22 pejabat tersebut hanya dipilih untuk diusulkan tanpa melalui proses /mekanisme Manajemen Talenta yang benar, melanggar prinsip Sistem Merit diantaranya: objektif, terbuka, bebas dan intervensi politik dan bersih dari praktik KKN (Pasal 3 angka (1) Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta),” beber Kang Tamil.
2. Pada Pasal 4 angka (2) Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta menyatakan Tim Manajemen Talenta harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
“Sementara sampai dengan saat ini belum ada Keputusan Gubernur tentang pembentukan Tim Manajemen Talenta, Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Manajemen Talenta sesungguhnya belum atau tidak dilakukan oleh Pamenintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta,” bebernya.
3. Berkaitan dengan angka 1 dan 2 di atas dapat disimpulkan bahwa BKD: menyampaikan usulan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang pejabat administrator hanya berdasarkan asumsi (pendapat dan penilaian tertentu (Subjektif)
4. Terdapat promosi Jabatan Tinggi Pratama yang tidak sesuai kompetensi serta pola karier yaitu:
1) Sdr. Aceng Zaini, Pejabat Adminstrator (es 3) pada Biro Pendidikan dan Mental Setdaprov DKI Jakarta dipromosi menjadi Wakil Bupati Kepulauan Seribu, sebelum yang bersangkutan dilantik sebagai Bupati Kepulauan Seribu yang bersangkutan adalah Pit. Kepala Biro Pendidikan dan Mental.
“Untuk itu yang bersangkutan lebih tepat jika dipromosikan sebagai Kepala Biro Pendidikan dan Mental Provinsi DKI Jakarta,” jelas Kang Tamil.
2) M. Fajar Sauri, Ka. UPT Perindustrian dan Dinas UKM (eselon 3) promosi menjadi Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. (Bersambung)