RADAR NONSTOP - Jaksa Agung HM Prasetyo menepis anggapan adanya dendam politik dalam kasus ujaran kebencian yang dialami vokalis Dewa 19, Ahmad Dhani.
Hal itu disampaikan mantan politisi NasDem ini menanggapi tudingan Prabowo yang menyebut perkara Ahmad Dhani penuh muatan politis.
"Enggak ada dendam politik," katanya saat berkunjung ke KPK, Rabu (20/2/2019).
BERITA TERKAIT :Sunatan Bareng, Ahmad Dhani Restui Al, El & Dul Nikah Bareng
Getol Garap Kasus Kakap Dan Kalahkan KPK, Kejagung Bakal Bidik Kasus Jumbo Lainnya
Jaksa penuntut kata Prasetyo, bekerja sesuai alat bukti yang disampaikan penyidik kepolisian. Sehingga tidak bisa asal menghukum karena tak suka.
"Iya dong. Itu kan sudah masuk proses hukum ditangani oleh penyidik polri kemudian berkasnya dikirim ke kejaksaan untuk diteliti dan memang terpenuhi unsur-unsur Ahmad Dhani diduga melakukan tindakan pidana. Hate speech, politisasi dendam politik tidak ada," ungkapnya.
Ihwal dua kasus sekaligus yang didakwakan terhadap Ahmad Dhani, Prasetyo tak melihat keanehan. Sebab sekali lagi, jaksa membuat dakwaan berdasarkan alat bukti.
"Normal lah, dalam perkaran semua di tangani. Kebetulan di sini dan Surabaya yang di Jakarta sudah putus, tapi yang bersangkutan lakukan banding sementara Majelis hakim di Surabaya yang bersangkutan dihadapan di pengadilan di sana. Jadi jaksa hanya melaksanakan penetapan hakim saja. Jadi gak ada ya dendam politik," tandasnya.
Prasetyo hadir ke Gedung KPK lama dalam rangka serah-terima harta rampasan koruptor yang ditangani KPK selama ini.
Sebelumnya, Capres nomor urut 01 Prabowo Subianto menuding perkara yang mendera Ahmad Dhani tak lebih dari persoalan politik.