RN - KPK mengendus adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dugaan itu muncul saat KPK menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel (MT).
KPK membuka peluang memanggil bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. "Akan kami lakukan pemanggilan, dilakukan pemeriksaan, terlebih dalam perkara ini KPK juga sudah melakukan cegah ke luar negeri," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Sebagai informasi, Fuad Hasan Masyhur menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri terkait ini. Fuad yang juga mertua Menpora Dito Ariotedjo dicegah bersama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.
BERITA TERKAIT :Eks Menag Yaqut Cholil Digeledah, Residence Condet Dijaga Ketat
Dia mengatakan KPK akan memanggil semua pihak terkait untuk didalami dalam perkara kuota haji ini.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Maktour terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Jakarta. Saat penggeledahan, KPK mengungkap ada dugaan penghilangan barang bukti.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8).
KPK langsung mengevaluasi perihal temuan itu. Kata Budi, KPK tidak segan menjerat pihak yang menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.
"Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi, KPK belum menetapkan adanya tersangka.
