RN- Jadi Anggota DPRD Kota Tangerang emang paling enak. Bayangkan, Gaji dan tunjangan Rp 70 juta yang diterima setiap bulannya benar-benar membuat iri banyak orang.
Tunjangan fantastik para anggota dewan ini berbanding terbalik dengan 266,43 ribu penduduk Kota Tangerang (Doc.BPS) yang masih dibawah garis kemiskinan.
Praktisi Hukum Kapriani S.H,.M.H mengungkapkan kekecewaan terhadap walikota Tangerang yang mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 yang menetapkan izin perumahan dan transportasi untuk para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
BERITA TERKAIT :Langganan Banjir, Anggota DPRD Kota Bekasi Yadi Minta Pemkot Perbanyak Resapan Air
Parkir Liar Lahan Ruko Bona Indah Plaza Digarap Pansus DPRD DKI, Dishub Muncul Bak Pahlawan?
“ Perwal Pemerintah Kota Tangerang kok bisa ya ? Mensahkan tunjangan Fantastis untuk DPRD yakni Ketua DPRD mendapat tunjangan total Rp 77.013.750. per bulan. sedangkan Wakil Ketua sebesar Rp 72.240.100. dan Anggota DPRD dapat rata-rata senilai Rp 68.837.950,”ujar Kapriani di Puspem Kota Tangerang.kepada wartawan.
Menurut Kapriani, meski Wali Kota menyebut akan mengevaluasi anggaran tunjangan DPRD. Diisinya berpendapat belum ada kejelasan soal anggaran akan dialihkan ke sektor mana.
“ Anggaran besar untuk para anggota DPRD tersebut bisa dialihkan ke hal lain, untuk membiayai pembangunan saluran air (Drainase) maka bisa jadi mendapatkan sungai atau kali – kali kecil dan saluran air dapat mengurai Banjir,. Pemkot harus bisa lebih terbuka kepada masyarakat dalam soal Anggaran, “tukasnya.
“Tentu Anggota DPRD Kota Tangerang hampir semua memiliki rumah yang layak huni, dan tercatat berdomisili di Kota Tangerang.maka sangat berbeda dengan para anggota DPR RI.
Kata Kaptiani situasi anggota DPRD berbeda dengan para anggota DPR RI yang datang dari Dapil -Dapil berbagai Provinsi sehingga ada alasan butuh rumah dinas, walau faktanya ada juga gejolak penolakan dari elemen rakyat yang mendesak anggaran tunjangan DPR RI di evaluasi
Lebih lanjut Kapriani mengaku sedang melakukan koordinasi dengan rekan sejawatnya untuk melakukan gugatan secara perdata
“Untuk itu, Kita sedang pertimbangan melakukan Gugatan secara Perdata ke Pengadilan Negri dan Pemerintah Kota Tangerang (tergugat satu ) dan DPRD Kota Tangerang (tergugat dua) jika ada dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada proses pembuatan Perwal dan uang – uang tunjangan itu, maka kita juga akan melaporkan ke pihak Kejaksaan atau KPK,”tunggu aja ya, “pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Radarnostop belum menerima klarifikasi oleh Pemkot dan DPRD Kota Tangerang
