Sabtu,  23 November 2024

Dugaan Pelanggaran Kampanye

Mahfudz Siddiq Siap Beri Bantuan Hukum Terhadap Elsa Melani Aidad

DIN/BUD
Mahfudz Siddiq Siap Beri Bantuan Hukum Terhadap Elsa Melani Aidad
Mahfudz Siddiq/Net

RADAR NONSTOP - Dugaan pelanggaran kampanye oleh salah seorang kotestan Pemilu 2019 untuk Caleg DPRD Indramayu dari PKS, membuat Elsa Melani Aidad harus berurusan dengan hukum.

Elsa divonis 12 bulan masa percobaan dan denda subsider Rp 10 juta atas dugaan pelanggaran kampanye.

Hasil vonis ini, anggota DPR RI, H. Mahfudz Siddiq menyesalkan putusan tersebut. Bahkan Ia siap memberikan bantuan hukum jika Elsa naik banding atas putusan vonis tersebut.

Menurut Mahfudz, Elsa Melani Aidad divonis bersalah oleh hakim karena memberikan santunan berupa sembako. Padahal itu rutin dilakukan sebelum ia menjadi Caleg.

“Seharusnya hakim bisa mempertimbangkan pledoi Bu Elsa sebelum menjatuhkan vonis bersalah,” ujarnya.

Meski demikian, Ia memgapresiasi semangat dan ketabahan Elsa Melani dalam menghadapi vonis tersebut. Ia mengaku siap membantu menyiapkan bantuan hukum jika Elsa ingin naik banding atas vonis hakim tersebut.

“Kalau memang Bu Elsa naik banding atas putusan tersebut, kami siapkan bantuan hukumnya buat dia,” tegas Mahfudz.

Mahfudz mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kader, dan Dapil nya. Meskipun saat ini dirinya tidak dicalonkan DPR RI lagi periode ini.

“Ini bentuk tanggung jawab saya terhadap kader dan konstituen di Dapil. Soal saya tidak dicalonkan lagi, tidak menjadi persoalan. Intinya, kita siap bantu atas masalah yang menimpa Bu Elsa tersebut. Karena beliau patut mendapatkan bantuan hukum yang layak,” pungkasnya. 

BERITA TERKAIT :