Jumat,  31 October 2025

Reza Gladys Lega, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui

M. RA
Reza Gladys Lega, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui
Nikita Mirzani dan Reza Gladys.

RN - Kasus panas antara Nikita Mirzani dan dr. Reza Gladys akhirnya mencapai babak baru yang menggegerkan publik. Setelah melalui proses hukum panjang dan penuh drama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani.

Menanggapi putusan tersebut, pihak Reza Gladys pun langsung buka suara. Melalui kuasa hukumnya, Surya Batubara, pihak Reza mengaku lega dan puas dengan hasil persidangan yang dinilai membuktikan bahwa semua tuduhan terhadap produk kecantikan milik Reza selama ini tidak benar adanya.

“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja. Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah,” ujar Surya di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

BERITA TERKAIT :
Nikita Mirzani Lawan Lewat Banding

Menurutnya, keputusan ini menjadi pembuktian publik bahwa nama Reza Gladys dan produk yang ia pasarkan selama ini tidak terlibat dalam tindakan ilegal apa pun. Bahkan, Surya menyindir pihak-pihak yang masih berusaha mengaitkan nama Reza dengan kasus ini.

“Silakan buktikan kalau ada produk yang salah. Laporkan ke polisi atau BPOM. Tapi kalau tidak ada, ya jangan dipaksakan ada,” tegasnya.

Pihak Reza Gladys juga menyatakan siap menghormati seluruh keputusan pengadilan, termasuk soal lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani.

“Masalah empat tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan sepenuhnya pada pengadilan,” tambah Surya Batubara.

Meski begitu, ia tak menutup kemungkinan akan mengusut lebih jauh adanya oknum lain yang terlibat dalam kasus pemerasan ini.

Sementara itu, publik masih ramai membicarakan betapa vonis Nikita jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya.

Jaksa menyebut, Nikita bersama rekannya, Ismail Marzuki, mengancam Reza lewat media sosial dan menuntut uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif soal produknya.

Meski sempat ada kesepakatan Rp4 miliar, Reza tetap melaporkan tindakan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Kini, setelah vonis dibacakan, warganet pun ramai bersuara. Sebagian menganggap keputusan ini menjadi peringatan keras bagi publik figur yang memanfaatkan media sosial untuk mengintimidasi orang lain, sementara yang lain menilai drama panjang ini akhirnya menemukan titik terang.

#Reza   #Nikita   #Vonis