RN - Ketua Pansus Barang Milik Daerah DPRD Provinsi DKI Jakarta Adnan Taufiq menegaskan, perlu pembaruan regulasi aset daerah agar pengelolaan lebih tertib, aman, dan memberikan nilai tambah bagi warga Jakarta.
Adnan menjelaskan, pembahasan Ranperda fokus pada penyempurnaan tata kelola aset. Mulai dari mekanisme pendapatan, pemanfaatan, pengamanan, hingga sanksi.
“Ada lima poin dalam pengelolaan BMD antara lain pendapatan, pengelolaan, pemanfaatan, pengamanan, dan sanksi,” ujar Adnan di Balaikota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT :DPRD DKI Setujui Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Luar Negeri
Ia menambahkan, pembaruan regulasi dibutuhkan untuk menutup celah pengelolaan yang berpotensi merugikan daerah.
“Semangatnya agar warga Jakarta bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik,” terang Adnan.
Menurut Adnan, Ranperda BMD akan memberikan dasar hukum lebih kuat bagi Pemprov DKI mengelola aset publik secara terarah dan produktif.
“Kami ingin seluruh pengelolaan ini lebih optimal dan memberi manfaat sebesar-besarnya,” ungkap Adnan.
Pansus BMD akan memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah terkait agar setiap ketentuan Ranperda memiliki landasan penerapan yang kuat di lapangan.(ADV)