Jumat,  19 April 2024

Dirjen Dukcapil Ngaku Sudah Terbitkan 1.600 E-KTP WNA, Masa Cuma Segitu?

RN/CR
Dirjen Dukcapil Ngaku Sudah Terbitkan 1.600 E-KTP WNA, Masa Cuma Segitu?
-Net

RADAR NONSTOP - Heboh E-KTP warga negara asing (WNA) memaksa Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, angkat bicara. Pihaknya mengklaim hanya menerbitkan sebanyak 1.600 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) WNA.

Zudan mengatakan, penerbitan KTP-el tersebut, sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Sampai saat ini kurang lebih sudah 1.600 KTP-el WNA yang diterbitkan di seluruh Indonesia. Dari Papua sampai Aceh. Dengan empat provinsi terbanyak yaitu Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat," kata Zudan, di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

BERITA TERKAIT :
Dua ASN di Jakut Panik KTP di Coret dari DKI Jakarta
Gak Ada Rumah Tapi KTP Jakarta, 92 Ribu Warga Dibuang Dari Data NIK 

Bagi WNA, lanjut Zudan, memang diwajibkan memiliki KTP-el. Namun, dengan syarat sudah mendapatkan surat Izin Tinggal Tetap dari imigrasi.

"Mengenai KTP-el untuk WNA. KTP-el bagi WNA sudah diatur di dalam UU 24/2013 diatur dalam pasal 63 dan 64. Jadi ini ssudah sesuai aturan UU. Kami hanya menjalankan," kata Zudan.

Undang-undang tersebut berbunyi, pada Pasal 63 Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Pada ayat (1) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Dan ayat (3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

Kemudian ayat (4) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 juga menjelaskan bahwa “ Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir”.

Pada ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta di ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP eletronik.

#KTP   #WNA   #Dukcapil