Jumat,  22 November 2024

Ibunda Sidang Perdana

Atiqah Hasiholan: Beberapa Dakwaan Tak Sesuai Fakta

RN/CR
Atiqah Hasiholan: Beberapa Dakwaan Tak Sesuai Fakta
Atiqah Hasiholan -Net

RADAR NONSTOP - Artis cantik, Atiqah Hasiholan dengan setia dan seksama terus mengikuti persidangan sang Ibunda, Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Sesekali dia terlihat menggelengkan kepala saat Jaksa membacakan dakwaan terhadap sang ibu, Ratna Sarumpaet. Dia merasa banyak hal yang tidak dimengerti dengan sejumlah tokoh yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, ada beberapa fakta yang tidak sesuai dengan yang terjadi dalam kasus kebohongan publik yang menimpa ibunya.

BERITA TERKAIT :
Mental Bermasalah, Kylian Mbappe Masih Banjir Dukungan
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes 

"Sudah disampaikan oleh ibu saya. Ini kan namanya dakwaan pasti kan Jaksa tugasnya menuntut ibu saya. Dan tugas kita melakukan pembelaan diri dengan fakta yang ada," katanya.

Sayangnya, Atiqah tidak menyebutkan secara rinci apa yang dianggap tidak sesuai dengan fakta. Sebab, ia tidak punya kapasitas untuk berbicara hal tersebut. “Itu bukan ranah saya, silahkan tanya ke lawyer," tandasnya.

Diketahui, dalam dakwaan Ratna Sarumpaet di PN Jaksel pada Kamis (28/2/2019) pagi, JPU membacakan kronologis peristiwa kebohongan yang dibuat oleh Ratna.

Sejumlah tokoh pun disebutkan termasuk pasangan Capres nomor urut 2 Prabowo-Sandiaga. Sidang di gelar terbuka, namun majelis hakim melarang media terutama TV untuk menayangkan secara live.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Jumat (5/2/2018) Lalu. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok orang saat berada di Bandung, Jawa Barat, namun nyatanya, bengkak-bengkak di wajahnya adalah bekas operasi plastik.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.