Sabtu,  23 November 2024

HPMB Menilai PDAM Tirta Bhagasasi Belum Mampu Sejahterakan Karyawan

YUD
HPMB Menilai PDAM Tirta Bhagasasi Belum Mampu Sejahterakan Karyawan

RADAR NONSTOP - Dwi Prayoga, Ketua Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (HPMB) mengatakan, PDAM Tirta Bhagasasi adalah perusahaan milik daerah yang sangat besar di Kabupaten Bekasi.

Namun, kata Dwi, di tahun anggaran 2018 sampai sekarang terindikasi kalau keuangan PDAM Tirta Bhagasasi kosong.

Sehingga lanjutnya, banyak karyawan yang mengeluh karena tunjangan seperti gaji ke 13 dan tunjangan yang lain tidak pernah diturunkan sampai saat ini.

"PDAM Tirta Bhagasasi seharusnya cukup untuk mendongkrak kesejahteraan para karyawan itu sendiri dan mendongkrak PAD Kabupaten Bekasi dari keuntungan yang ada, seperti pemasukan perbulannya dari 200.000 pelanggan," beber Dwi kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Minggu (3/3).

Dikatakan, seandainya dari 8000x200.000 = 1.600.000.000,-perbulan. Belum lagi keuntungan dari laba hasil jual air satu kubik yakni sebesar Rp 9,000 yang dijual ke konsumen.

"Hal itu seharusnya sudah terhitung untung dan cukup untuk kesejahteraan para karyawan PDAM itu sendiri," papar Dwi.

Dwi menambahkan, menurut hasil kajian kawan-kawan yang hari ini melihat kerjasama antara pihak PDAM Tirta Bhagasasi dengan sejumlah pihak swasta yang sama-sama mengelola dan menjual air bersih dan air curah, namun sangat disayangkan bahwa kerjasama ini diduga tidak sesuai dengan PP No. 29 Tahun 2018.

Menurut Dwi, PT Moya sudah lebih dari 15 tahun kerjasama dengan PDAM Tirta Bhagasasi. Namun menurut aturan per 5 tahun sampai 10 tahun paling lama kerjasama dengan pihak swasta. Adapun bentuk kerjasama itu pihak swasta tidak diperbolehkan untuk mengelola sepenuhnya.

"Ini menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kami, kenapa PDAM Tirta Bhagasasi membeli air curah ke pihak PT Moya dan perusahaan swasta yang berkerjasama dengan PDAM Tirta Bhagasasi itu sendiri. Kenapa juga potensi air bersih dan air curah bisa didapat oleh pihak swasta bukan malah pihak PDAM. Bukannya di dalam UU tertuang kalau hasil bumi, seperti air dikelola oleh negara?," ujanya bertanya.

BERITA TERKAIT :