RADAR NONSTOP - Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengakui warga negara asing (WNA) pemilik e-KTP terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2019.
Pengakuan ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil kementerian Dalam negeri Zudan Arif Fakhrulloh kepada saat dihubungi awak media, Senin (4/3/2019).
Zudan mengatakan, hal itu merupakan temuan dari tim teknis Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sebelumnya, Ditjen Dukcapil menyebut adany 1.680 WNA pemegang KTP-e. Dari jumlah tersebut, hanya 103 yang masuk DPT pemilu 2019.
BERITA TERKAIT :Meski Diguyur Hujan, Dukcapil Penjaringan Tetap Gelar Pelayanan di Pos RW 17
Warga Kalideres Sumringah Rekam e-KTP Orang Sakit, Dukcapil Kecamatan Langsung Gerak Cepat
"Oh iya tadi kami sudah serahkan data-data itu ke KPU n Bawaslu, iya diserahkan 103 data," kata Zudan.
"Kami melakukan analisis, jadi kami membantu KPU dalam rangka membuat DPT lebih akurat. Nah dari hasil temuan, yang kami serahkan itu ada 103 data. Nah itu tim teknis kami yang bekerja," imbuhnya.
Zudan menegaskan, meski masuk dalam DPT, 103 WNA tersebut tidak bisa memilih saat hari pencoblosan 17 April mendatang. Hal itu menurutnya sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku,
"Kalau dari perspektif kami, perspektif aturan, mestinya tidak bisa memilih (103 WNA) tapi kalau urusan pilih memilih kan urusannya penyelenggara Pemilu, bukan urusannya kami di kementerian dalam negeri. Kami kan bukan Penyelenggara Pemilu. Tanya ke KPU, kan yang memasukan ke DPT bukan Kemendagri," terangnya.
Zudan mengungkapkan, hasil penelitian berdasarkan nama dan alamat yang tertera, ke-103 WNA pemilik KTP-e itu berasal dari sejumlah negara di Eropa, Amerika, dan Afrika.
"Kami kan semangatnya selalu membantu KPU dalam menyusun data itu. Kalau data kami dipercaya silahkan dipakai, kalau enggak ya gapapa. Kami tugasnya hanya membantu," tukas Zudan.
Senada, Anggota Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja secara terpisah mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya bersama dengan Ditjen Dukcapil merupakan bagian dari koordinasi antar penyelenggara Pemilu.
"Itu juga koreksi terhadap kinerja KPU dalam masalah coklit. Ini kan ada permasalahan kok ada 103. Ini kan sebagai penyelenggara kita saling mengingatkan kan wajar," jelasnya.
Sementara itu., Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan pihaknya masih menunggu data 1.680 WNA yang memiliki KTP-e dari Dukcapil.
"Kami masih menunggu data dari Dukcapil secara lengkap. KPU tidak ingin menyelesaikan masalah secara parsial dan setengah-setengah. KPU ingin mengecek secara mandiri dan utuh semua WNA yg punya KTP-e kaitannya dengan DPT secara lengkap," tandasnya.
Tjahjo: Tak Ada WNA Dapat E-KTP
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada Warga Negara Asing (WNA) yang dapat memiliki e-KTP. Tjahjo mengatakan WNA baru bisa mendapatkan KTP jika pindah kewarganegaraan.
"Saya kira enggak pernah ada kasus WNA itu dapat e-KTP kecuali dia ajukan pindah warga negara. Kan banyak kayak di Bali itu. Boleh, tapi melalui proses panjang," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (26/2/2019) silam.