RADAR NONSTOP - Bawaslu ditunggu publik soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Jokowi terkait 'kartu sakti'. Beranikah wasit pemilu mengusutnya?.
Dalam pengusutan dan kajian, tentunya bAwaslu akan melihat apakah janji kartu sakti itu disampaikan Jokowi sebagai Presiden atau Capres.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja menilai hingga kini masih mengkaji soal program kartu sakti yang disampaikan Jokowi. Jika hal itu program yang digagas lama maka Jokowi tak melanggar.
BERITA TERKAIT :Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral
Jokowi Getol Endorse RIDO, Dendam Ke PDIP Atau...?
Namun, jika 'kartu sakti' yang Jokowi sampaikan merupakan program baru, maka pidato itu berpotensi melanggar aturan kampanye.
Ketiga 'kartu sakti' yang disampaikan Jokowi antara lain Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Kartu Pra-Kerja, dan Kartu Sembako Murah. Ketiga program ini rencananya baru akan dieksekusi jika Jokowi kembali terpilih menjadi Presiden.
"Kalau sebagai Presiden, beliau punya program itu tidak? baru atau nggak programnya? kalau sudah ada dari dulu, ya nggak ada masalah, tapi kalau nggak (program baru) itu akan jadi masalah, bisa masalah kalau (program) baru," jelas Rahmat, Rabu (6/3).
Dia juga meminta para capres agar berhati-hati dalam kampanyenya. Dia juga meminta Jokowi selaku capres petahana berhati-hati saat menyampaikan programnya.
"Hati-hati lah untuk teman-teman capres, apalagi petahana karena terikat jangan sampai menggunakan kesalahan, itu programnya tahun depan nggak bisa, harusnya bicara sebagai capres," ucapnya.
Jokowi menyampaikan kartu sakti saat menyerahkan 3.300 KIP untuk pelajar Jakarta Selatan di SLB Negeri Pembina, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
"Anak-anakku, saya beritahu ya, nanti ini kan Kartu Indonesia Pintar hanya untuk SD, SMP, SMA, SMK, nanti ke depan kita akan ada lagi KIP untuk kuliah. Kemudian anak-anak yang ingin kuliah pakai KIP Kuliah," kata Jokowi
"Tahun depan akan ada KIP Kuliah yang bisa digunakan untuk di perguruan tinggi," lanjutnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya dalam Pasal 274 menyebutkan visi-misi dan program masuk sebagai bentuk materi kampanye. Sedangkan dalam PeraturanKPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tepatnya di Pasal 24, disebutkan bila kampanye di televisi baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu tiga hari sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019.
Pasal 274 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
(1) Materi kampanye meliputi:
a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 24 PKPU Nomor 23 Tahun 2018:
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan 1 hari sebelum dimulainya Masa Tenang.
(3) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara