RADAR NONSTOP – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo, mengatakan vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul, terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Hal ini disebabkan, selain menjadi pengguna, Zul juga ikut mengedarkan barang haram tersebut. “Ancaman bisa mati atau seumur hidup, tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu," ujar Suwondo, dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jumat (8/3).
BERITA TERKAIT :Soal Penyalahgunaan Narkotika, PMI "Sentil" Kinerja Polresta Cirebon dan Bakal Geruduk Mabes Polri
Kursi Waka MPR Ditinggal Zulhas Masih Lowong, Fraksi PAN Diberi Waktu 30 Hari
Atas perbuatannya, Zul 'Zivilia' bersama tersangka lainnya disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka pun terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.