Sabtu,  23 November 2024

Dugaan Pelanggaran Kampanye

Intan Fauzi Penuhi Panggilan Klarifikasi Bawaslu Kota Bekasi

YUD
Intan Fauzi Penuhi Panggilan Klarifikasi Bawaslu Kota Bekasi
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto saat memberikan keterangan kepada para awak media

RADAR NONSTOP - Bawaslu Kota Bekasi menerima kedatangan Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kota Bekasi dan Kota Depok, Intan Fauzi.

Kedatangan Intan ke Bawaslu untuk memberikan klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye terkait hasil investigasi Bawaslu yang menemukan makanan biskuit bayi dan ibu hamil produksi Kementerian Kesehatan RI.

Intan Fauzi, itu tampak mengenakan pakaian dan hijab berwarna putih yang ditemani sejumlah timnya serta Founder dan CEO PolMark Indonesia, Eep Saefulloh Fattah saat memenuhi undangan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto mengatakan, Caleg DPR RI tersebut memenuhi undangan panggilan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye.

"Sesuai dengan per Bawaslu 31 tahun 2018 di mana proses penanganan dugaan pidana pemilu dalam pembahasan pertama kami hari ini mengundang klarifikasi pihak-pihak terkait, baik itu saksi maupun terlapor, kami undang untuk dimintai klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg tersebut. Dalam undangan klarifikasi ini, kita memintai keterangan apakah dugaan pelanggaran pemilu ini memang terpenuhi atau tidak pasal yang disangkakan," katanya kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Senin (11/3).

Dikatakan dia, selanjutnya Bawaslu masih akan memproses kaitan waktu yang tersedia yaitu dalam waktu tujuh hari. Tujuh plus tujuh jika diperlukan atau dalam waktu 14 hari.

"Nanti proses selanjutnya kita akan melakukan pembahasan kedua dari tujuh plus tujuh itu, jadi terpenuhi atau tidaknya pasal yang disangkakan nanti prosesnya di situ. Jika terpenuhi pasal yang disangkakan, maka dari pembahasan kedua nantinya akan kita limpahkan ke penyidikan jika terpenuhi. Namun saat ini masih sifatnya dugaan pelanggaran pemilu dan ada hak untuk terlapor dan pihak terkait untuk memberikan keterangan kaitan dengan dugaan pasal yang disangkakan kaitan pasal yang dikenakan pasal 280 ayat 1 junto 521 dan 523 dan kita akan melihat apakah unsur kesengajaannya terpenuhi atau tidak," terangnya.

Menurut Tommy, jika memang terpenuhi pasal yang disangkakan, maka Bawaslu Kota Bekasi akan menindaklanjuti ke penyidikan dan akan dilimpahkan ke kepolisian untuk melakukan penyidikan.

"Jika tidak terpenuhi pasal yang disangkakan maka dalam fase itu bisa dihentikan proses penanganannya dan kami harus memberikan kepastian hukum kepada seluruh terduga yang melanggar peraturan tahapan tahapan kampanye ini dan kaitan dengan undangan klarifikasi hari ini Bawaslu juga mengapresiasi kepada pihak pihak terkait terhadap dugaan pelanggaran pemilu tersebut karena saat ditanya mereka sangat koperatif," terangnya.

Terpisah, Caleg DPR RI dari PAN Dapil Kota Bekasi dan Kota Depok, Intan Fauzi, seusai melakukan pertemuan undangan klarifikasi secara tertutup dengan Bawaslu Kota Bekasi tidak berkomentar banyak terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya.

"Tanya ke Bawaslu saja, tanyakan langsung ke pihak Bawaslu," singkatnya.

Sementara itu mengenai kehadiran Founder dan CEO PolMark Indonesia, Eep Saefulloh Fattah tersebut dalam kapasitas konsultan resmi pemenangan PAN untuk DPR RI dan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang menyangkut Caleg DPR RI, Intan Fauzi juga tidak banyak bicara.

"Saya tidak tutup-tutupi kehadiran saya di sini dalam kapasitas konsultan resmi pemenangan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPR RI terkait dugaan pelanggaran kampanye, tanyakan saja langsung ke Bawaslu," tandasnya.

BERITA TERKAIT :