Jumat,  10 May 2024

Jalan Berliku Duit Suap Dari KONI ke Kemenpora, Siap-Siap Pak Menteri Dipanggil KPK?

NS/RN
Jalan Berliku Duit Suap Dari KONI ke Kemenpora, Siap-Siap Pak Menteri Dipanggil KPK?
Menpora Imam Nahrawi

RADAR NONSTOP - Kisah suap di Kemenpora terhadap dana hibah KONI Pusat ternyata berliku. Dana miliaran rupiah itu ternyata menyeret nama Miftahul Ulum. 

Miftah, adalah Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi. Nah, KPK dalam waktu dekat akan kembali memanggil politisi PKB yang kini menjadi Caleg DPR di Dapil Jaktim.

"Nanti JPU yang akan mengajukan siapa yang dipanggil, misalnya Menpora atau staf ahli atau deputi di Kemenpora atau Ketua KONI," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).

BERITA TERKAIT :
KPK Lelet, Eks Wamenkumham Masih Hidup Bebas, Isu Intervensi Mencuat 
KONI Kota Bekasi Gelar Nobar Indonesia vs Uzbekistan, Antusias Masyarakat Membludak 

Febri juga mengatakan KPK bakal mendalami peranan pihak lain dalam kasus ini. Nantinya fakta-fakta lebih lanjut bakal dibeberkan di persidangan.

"Pasti didalami. Peran pihak lain juga akan diuraikan di persidangan. Ada cukup banyak ya saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Mulai level Menpora, kemudian deputi di Kemenpora, tim verifikasi Kemenpora, juga penjabat di KONI. Nah, peran dan pengetahuan masing-masing ini itu akan kita uraikan di pengadilan," jelasnya.

Nama Miftahul Ulum sebelumnya disebut dalam dakwaan Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johny E Awuy selaku Bendahara KONI. Keduanya didakwa memberikan suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dan dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Jaksa menyebut dugaan suap itu diberikan agar Mulyana, Adhi, dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Nah, dalam rangkaian pemberian suap itu rupanya diduga ada main mata yang melibatkan Miftahul.

"Bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian commitment fee dari KONI pusat kepada pihak Kemenpora sesuai arahan dari Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi selaku Menpora kepada terdakwa dan Johny E Awuy," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan dengan terdakwa Ending di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/3).    

Inilah Aliran Duit 

Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy didakwa menyuap tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga. 

Suap diberikan untuk memuluskan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald F. Worotikan, saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.

Ronald menyatakan Ending dan Jhonny telah memberikan satu mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, uang Rp 300 juta, kartu debit BNI berisi Rp 100 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. 

Selain itu, keduanya juga memberikan uang sejumlah total Rp 215 juta kepada pejabat pembuat komitmen di Deputi IV, Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Kemenpora, Eko Triyanta.

Suap diberikan untuk memuluskan pengurusan dana hibah ke KONI dalam rangka pembinaan untuk para atlet di Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Ajang olahraga terbesar se-Asia itu digelar di Indonesia.

Kasus bermula ketika Ketua KONI, Tono Suratman, mengajukan proposal dana hibah ke Kemenpora pada Januari 2018. Dalam proposal itu KONI meminta Rp 51,5 miliar guna pembinaan atlet Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. 

Guna mempercepat proses pencarian dana tersebut, Ending dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Pekan Olahraga Nasional, Supriyono, membeli satu mobil Toyota Fortuner seharga Rp 489,9 juta pada 17 April 2018. 

Mobil dibeli menggunakan nama Supriyono. Mobil mewah itu kemudian diberikan kepada Mulyana beberapa hari kemudian. Kemenpora pada akhirnya menyetujui besarnya dana hibah untuk KONI sebesar Rp 30 miliar.

Setelah proposal disetujui, Mulyana dan Adhi Purnomo kemudian menyarankan Ending berkomunikasi dengan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. 

Ending mesti berkomunikasi untuk menentukan besaran komitmen fee yang harus diberikan KONI kepada pihak Kemenpora agar dana hibah cepat cari. Setelah berkoordinasi dengan Ulum, disepakati besaran komitmen fee adalah 15-19 persen dari total dana hibah yang diterima KONI. Pemberian komitmen fee itu diberikan secara bertahap.

Uang suap pertama diberikan setelah pencairan dana hibah tahap I dilakukan pada Juni 2018 sebanyak Rp 21 miliar. Johny E. Awuy memberikan duit Rp 300 juta kepada Mulyana di ruang kerjanya di lantai 3, Kemenpora, Jakarta. 

“Ini bagian Bapak dari Pak Hamidy,” kata Johny. Setelah pemberian itu, sisa dana hibat untuk KONI sebesar Rp 9 miliar cair pada 8 November 2018.

#KONI   #Menpora   #Suap