RADAR NONSTOP - Ahmad Dhani harus tersenyum. Walau tetap di dalam sel, tapi hukuman pendiri group Band Dewa 19 ini dikorting 5 bulan.
Rabu (13/3/2019), Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan banding Ahmad Dhani. PT Jakarta mengurangi masa hukuman terdakwa kasus ujaran kebencian itu, dari 1,5 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara.
"Merubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar majelis banding PT Jakarta.
BERITA TERKAIT :Wow, Pemkot Jaksel Anggarkan Rp11 Miliar Buat Beli 50 Unit AC
Diprediksi Bakal Diguyur Hujan, Walikota Jaksel Tingkatkan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
Tapi, Dhani tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja.
"Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan," ujar majelis yang diketuai Ester Siregar dengan anggota Muhammad Yusuf dan Hidayat.
Dhani dinilai bersalah karena menyebarkan kebencian di akun Twitternya. Cuitan pertama berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.' Cuitan kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' Cuitan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'
Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa. Kini dia ditahan dari LP Cipinang dan kini dipindah ke Rutan Medaeng, Surbaya, Jatim.