RADAR NONSTOP - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bekasi (AMPB) Bekasi bakal menggelar aksi unjukrasa.
Dalam seruan aksinya, Dwi Prayoga, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bekasi (AMPB) mengungkapkan, pemilu legistatif jangan diciderai oleh pelanggaran yang sudah melanggar UUD Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf j tentang peserta kampanye memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang terjadi oleh Caleg DPR RI dari PAN No urut 2 yang diduga membagikan makanan dari Kementrian Kesehatan dengan menempel sticker Caleg pada produk tersebut.
"Maka dengan ini kami atas nama lembaga GEMAB dan AMPB (aliansi mahasiswa dan pemuda Bekasi) mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk sama-sama turun ke jalan pada Rabu (20/3) pukul 14:00 WIB sampai selesai. Dengan titik kumpul di Unisma Bekasi. Titik Aksi: KPU dan Bawaslu Kota Bekasi dengan massa aksi sebanyak 250 orang," papar Dwi kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) dengan tegas, Senin (18/3).
Menurut Dwi, adapun tuntutannya adalah usut tuntas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Intan Fitriana Fauzi karena telah menciderai nilai-nilai demokrasi.
Selain itu, katanya, Bawaslu harus segera memanggil dan menindak tegas atas kasus yang terjadi pada caleg tersebut.
"Kami mendukung Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk memproses lebih lanjut dalam menegakkan demokrasi," imbuhnya.