Kamis,  25 April 2024

Sah, Majelis Hakim Putuskan Enie Widhiastuti Tidak Bersalah

YUD
Sah, Majelis Hakim Putuskan Enie Widhiastuti Tidak Bersalah
Enie Widhiastuti saat menjalani sidang di PN Kota Bekasi

RADAR NONSTOP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi telah memutuskan bahwa Caleg DPRD Kota Bekasi dari PDIP, Enie Widhiastuti dinyatakan tidak bersalah, pada agenda persidangan pembacaan putusan, Rabu (20/3).

Ketua Majelis Hakim, Togi Pardede menilai Enie tidak bersalah lantaran kehadirannya pada peristiwa saat itu dalam kapasitasnya sebagai seorang Anggota DPRD.

Hakim juga mengaku tidak mendapatkan bukti-bukti kuat terkait keterlibatan Enie secara sengaja dalam pembagian selai coklat yang telah dilengkapi dengan stiker dirinya.

"Pertama kapasitas dia (Enie) hadir pada acara itu sebagai Anggota DPRD. Kedua, dia tidak tahu menahu soal selai coklat dan pembagiannya itu," ujar Togi kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) pasca sidang.

Enie Widhiastuti melalui Penasehat Hukumnya, Febrian Mamahit menyambut baik keputusan Majelis Hakim. Ia merasa keputusan itu telah sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Iya kita apresiasi keputusan Majelis Hakim. Itu sudah sesuai dengan apa yang muncul dalam persidangan. Kita akan mengikuti semua proses hukum selanjutnya, apabila memang Jaksa tidak menerima putusan ini," terang Febrian.

Sementara itu, dalam proses persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak berkenan mengomentari hasil putusan persidangan. Mereka mengaku akan memikirkan langkah selanjutnya.

BERITA TERKAIT :