RADAR NONSTOP- Kepala Bapenda Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang Sofyan akhirnya dapat bernafas lega. Pasalnya, Dadang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu.
Dadang diduga melakukan pelanggaran kampanye atas netralitasnya sebagai ASN lantaran dalam kegiatan sosialisasi SIMPLE viral poto emak-emak memakai atribut caleg yang juga merupakan istrinya.
"Iya tadi penuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi soal kegiatan agenda Bapenda sosialisasi SIMPLE itu. Tadi ada beberapa pertanyaan yang diberikan oleh Bawaslu, kehadiran ini juga untuk menghindari fitnah soal pelanggaran pemilu,"kata Dadang Sofyan, ketika dikonfirmasi wartawan di Bawaslu, Jum'at (23/3/2019).
BERITA TERKAIT :Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK
Saling Serang Pramono-Rano Vs RIDO, Kenapa Kerja Bawaslu DKI Lelet Ya?
Dadang menyebut, agenda sosialisasi SIMPPLE yang dipersoalkan di Komplek Perumahan Panorama Serpong, Jalan Raya Puspitek, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, pada Minggu (10/3/2019) lalu, menurutnya sudah menjadi agenda rutin dari Bapenda.
"Itu acara rutin ya, dan acara itu agenda Bapenda karena jelas memakai APBD,"tuturnya.
Ketika dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Tangsel, Slamet Sentosa memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Kepala Bapenda Dadang Sofyan. Slamet menegaskan tidak ada kegiatan kampanye di lokasi.
"Tidak ada kegiatan kampanye, kita sudah memastikan posisi kegiatan Bappeda dan tidak ada kegiatan kampanye. Hasil konfirmasi kronologis dari panwascam dan tadi kami menguatkan dengan memperdalam kegiatan,"kata Slamet Sentosa.
Meski demikian, Bawaslu menyatakan atas dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Perumahan Panorama Serpong, Jalan Raya Puspitek, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, dinyatakan telah selesai.
"Kasus ini selesai. Kita tidak akan memanggil Sulfa, karena pemanggilan kan kalau melanggar kampanye. Kegiatan itu tidak ada kampanye setelah kami dalami,"tegas Slamet Sentosa.