RADAR NONSTOP - Soal surat suara yang diangkut memakai truk bak terbuka oleh KPU Kota Bekasi, akhirnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Amsar (36), warga Harapan Jaya kembali melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi atas dugaan pelanggaran kode etik dan lalai, mengabaikan keamanan surat suara dengan menggunakan kendaraan truk bak terbuka tanpa ditutup terpal.
”Ya, kami melaporkan Ketua KPU Kota Bekasi ke DKPP hari ini Kamis 28 Maret 2018,” terang Amsar.
Amsar mengatakan sudah melaporkan insiden tersebut ke DKPP agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Kota Bekasi, Nurul Sumarheni.
“Sebagai calon pemilih, dan warga Negara yang baik, saya minta DKPP memproses dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU,” tegas Amsar.
Ia juga membeberkan pelanggaran apa yang dia maksud. laporan ini dilakukan berdasarkan pemantauan serta melihat langsung surat suara yang diangkut menggunakan kendaraan (truk) bak terbuka sampai ke gudang logistik KPU yang berlokasi di Jalan Karang Satria, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Sebelumnya, warga Bekasi Utara ini juga sudah melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
“Ya mereka sudah menerima laporan saya lengkap dengan barang bukti berupa foto dan rekaman video," ujarnya, Kamis (28/3).
Beberapa poin Kejanggalan yang dimaksud menurut Amsar adalah
tidak adanya pengawalan oleh aparat kepolisian terhadap kegiatan pemindahan surat suara dari stadion ke gudang.
Ditambahkan, perlakuan terhadap surat suara saat aktifitas pemindahan dari gudang awal ke gudang penyimpanan sangat ceroboh dan bisa berakibat rusaknya surat suara karena menggunakan truk bak terbuka tanpa ditutupi terpal.
Terpisah, Tommy Ketua Bawaslu Kota Bekasi mengatakan, manajerial KPU kurang berjalan dengan baik, sehingga pelaksanaan kesiapan memiliki kekurangan.
“Pihak kami, Bawaslu sudah mengingatkan jika untuk pengiriman surat suara agar ditutupi terpal,” ujar Tommy saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Bekasi.
Menurut dia, hal tersebut rawan dan rentan terjadinya surat suara rusak yang.
"Perencanaannya yang harus jelas, sehingga bisa tepat, efektif, dan tidak menimbulkan kerawanan," tandasnya.