Jumat,  22 November 2024

Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Kota Bekasi di Bawaslu Diundur

RICK/BUD
Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Kota Bekasi di Bawaslu Diundur

RADAR NONSTOP - Akhirnya sidang pemanggilan pelapor (surat suara) dan terlapor (Ketua KPU) digelar. Namun sidang perdana atau pendahuluan di Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi Ketua KPU Kota Bekasi yang dilaporkan warga itu diundur.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Sidang dari Bawaslu, Novita Uliya Astuti dengan dua anggota majelis lainnya. Ini merupakan sidang pendahuluan perdana yang baru dipimpin oleh Novita.

Hadir dua saksi pelapor yang juga warga Kota Bekasi. Sedangkan dari pihak yang diadukan, hadir Ketua KPU Kota Bekasi dan Divisi Hukum KPU Kota Bekasi.

Dalam Sidang tersebut, Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni meminta kepada majelis untuk mengundurkan waktu sidang hingga Kamis mendatang dengan alasan banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.

“Ya benar,  Saya minta waktu sidang diundur sampai Kamis besok karena banyak yang harus dikerjakan, mengingat tahapan Pemilu sudah semakin dekat," kata Nurul usai hadiri sidang perdananya, Senin, (1/4).

Sementara, anggota Majelis Bawaslu Kota Bekasi Ali Mahyail mengatakan, sidang pendahuluan soal pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu sudah memenuhi syarat moril dan materil saksi dari terlapor dan pelapor.

"Tapi karena terlapor belum siap, maka sidang ini kita tunda, dan itu juga sudah disepakati oleh terlapor," katanya usai sidang.

Seharusnya menurut Ali, jika KPU Kota Bekasi siap dengan jawabannya, sidang ini semestinya bisa terlaksana hari ini.

Namun, untuk memutuskan bersalah atau tidak, nanti akan diputuskan pada sidang pemeriksaan berikutnya (Kamis) dan setelah akan diputuskan apakah melanggar atau tidak.

"Jika terbukti melanggar, pertama kita akan berikan teguran administrasi tertulis. Dan kedua, KPU harus perbaiki managemen pengantaran surat suara. Tapi kalau tetap melanggar lagi, kita akan berikan rekomondasi ke KPU Jabar agar Ketua KPU diganti," tutur Ali.

Untuk diketahui, sidang ini digelar atas pelaporan salah satu warga Bekasi atas dugaan pelanggaran adminstrasi terkait pengangkutan surat suara yang dibawa menggunakan kendaraan bak terbuka dan tanpa pengawalan kepolisian. 

BERITA TERKAIT :