RADAR NONSTOP - Udi bin Muslih lagi pusing tujuh keliling. Disaat Caleg lain sedang fokus - fokusnya menggarap konstituen, Udi mesti berurusan dengan pengadilan.
Udi, Caleg DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok dan PT (Pengadilan Tinggi) Jawa Barat karena merusak tembok bangunan.
Tak terima, Udi yang juga suami anggota DPRD Depok dari Fraksi PDI Perjuangan ini, Siti Sutinah, ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
BERITA TERKAIT :Kasus Kriminalisasi Guru Makin Marak, Bang Dailami Serukan Darurat Perlindungan Guru
Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK
Diketahui, putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara 1 tahun padanya, dalam kasus tindak pidana perusakan tembok bangunan di atas lahan seluas 812 meter persegi di RT 002 RW 08 Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos.
"Saya mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi Jawa Barat yang sepakat dengan pertimbangan hukum dan putusan yang telah dijatuhkan pengadilan negeri sebelumnya," kata Udi, kemarin.
Majelis hakim PT Jawa Barat memutuskan perkara kasus Udi itu sesuai dengan putusan di PN Depok, baik mengenai pertimbangan maupun amar putusannya.
Dalam surat keputusan sidang Banding nomor 40/PID/2019/PT BDG menimbang bahwa berdasarkan tuntutan penuntut umum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok 17 Januari 2019 Nomor 440/Pid.B/2018/PN.Dpk telah menjatuhkan putusan atas permohonan banding itu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Udi bin Muslih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merusak barang milik orang lain dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 1 tahun penjara.