Minggu,  19 May 2024

ASN Kota Bekasi Diduga Kangkangi Larangan UU Pemilu, Ini Penegasan Bawaslu

YUD
ASN Kota Bekasi Diduga Kangkangi Larangan UU Pemilu, Ini Penegasan Bawaslu
Ilustrasi - Net

RADAR NONSTOP - Ada saja ulah para pejabat kita. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), himbauan larangan yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu diduga tidak dihiraukan alias dikangkangi.

Terbukti, oknum Lurah EK dan Camat TJ dalam sebuah foto bersama (masih dirahasiakan) memviralkan bentuk dukungannya kepada AP, Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat, Dapil Kota Bekasi - Kota Depok.

AP merupakan anak kandung dari orang terkondang di Kota Patriot yang sekaligus selaku Ketua Partai politik kendaraannya AP.

Lurah EK, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya dengan polos mengaku kalau acara tersebut bentuk bakti dan dedikasinya kepada sang ayah AP.

"Kalau jawab gitu pasti salah, gak jawab juga salah," cetus EK kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) saat ditemui dengan singkat, kemarin.

EK, perempuan kelahiran Bandung tahun 1973 silam ini ditunjuk sebagai Lurah di Kota Bekasi sejak Februari 2015 resmi dilantik Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi.

Sayang, guna dimintai keterangannya, Camat TJ hingga berita ini diturunkan belum dapat ditemui.

Menyikapi hal tersebut, Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail dengan tegas mengatakan berdasarkan Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pidana pemilu ada ancaman pidananya, yakni hukuman 1 atau 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta hingga Rp 24 juta.

Seperti yang kita ketahui bersama, di moment Pemilu 2019 ini banyak ASN bahkan Honorer/TKK diberhentikan karena mendukung salah satu Capres.

Pegawai BUMN pun ada yang dipidanakan dan harus mendekam beberapa bulan di dalam penjara sesuai vonis hakim karena masang foto dukungan di FB.

Salah seorang Camat di Medan juga ada yang dipecat karena ketahuan mendukung Capres.

Namun, semua itu sepertinya tidak berpengaruh bagi ASN Pemkot Bekasi. Apa karena panasnya momen Pilpres mereka anggap tidak berlaku di moment pemilihan umum anggota legislatif?

Larangan keterlibatan ASN dalam pelaksana atau tim kampanye tertuang pada UU No.7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 2 poin (f). Selain aparatur sipil negara, masih ada 13 pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye. Mereka yang memegang pucuk pimpinan lembaga dan instansi juga sangat dilarang untuk terlibat.

Seperti Ketua, Wakil dan Ketua Muda Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi. Kemudian Gubernur dan para deputi Bank Indonesia, termasuk juga komisaris, direksi hingga karyawan Badan Usaha Milik Negara/Daerah.

Tidak berhenti disitu, mereka yang menjabat Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye baik sebagai pelaksana maupun tim kampanye para peserta pemilu.

TNI dan Polri juga termasuk pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye, karena mereka memiliki tugas utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan umum serentak 2019.

BERITA TERKAIT :