RADAR NONSTOP - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Mohammad Taufik, akan mempolisikan Ketua KPPS 76, Ubaidillah dan Ketua 107, Dafa, RW 03, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Keduanya diketahui dengan sengaja dan terang - terangan menghalangi warga untuk memilih Caleg nomor urut 1, Mohamad Taufik.
"Banyak saksi yang melihat dan mendengar bahwa Ketua KPPS 76 dan 107 menghalang-halangi masyarakat memilih saya. Ini merupakan bentuk pelanggaran pidana, sehingga kami akan melaporkan ke Polisi dan Bawaslu," ujar Taufik, Kamis (18/4/2019).
BERITA TERKAIT :Yang Klaim Penyelenggara Pemilu Dukung RIDO Berpotensi Kena Somasi, Sama Dengan Sebar Hoax
330 TPS Pilkada DKI Dinilai Rawan, Yang Bikin Gaduh Bakal Diborgol
Taufik mengatakan, salah satu saksi yang mendengar dan melihat Ketua KPPS melarang warga mencoblos dirinya adalah relawan dari Mohammad Taufik Center (MTC), Ibu Dede.
Ketika itu yang bersangkutan terkejut dan tidak menyangka Ketua KPPS yang seharusnya bertindak netral, ternyata malah menghalang-halangi masyarakat menggunakan hak pilihnya. "Kami ingin yang bersangkutan mendapatkan sanksi setimpal atas perbuatannya," tandas Taufik.