RADAR NONSTOP - Untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaksud dalam Pembukaan UUD 1945, perlu diselenggarakan pemilihan umum (Pemilu).
Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal itu diungkapkan Tommy Suswanto Ketua Bawaslu Kota Bekasi kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Grup).
Tommy mengatakan, atas dasar itu Bawaslu Kota Bekasi menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bawaslu Kota Bekasi mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi yang telah melaksanakan dan menggunakan hak politiknya pada tanggal 17 April 2019 dengan tertib, lancar dan aman.
2. Bawaslu Kota Bekasi turut berduka cita dan turut berbela sungkawa atas meninggalnya beberapa penyelenggara Pemilu pada saat melaksanakan tugas. Semoga semua amal dan perbuatan baiknya di dunia ini, bisa menjadi sebuah keberkahan bagi kita semua.
3. Bawaslu Kota Bekasi mempercayakan hitung, rekapitulasi dan pengumuman kepada KPU Kota Bekasi dengan diawasi oleh seluruh
jajaran Bawaslu.
4. Bawaslu Kota Bekasi mengucapkan terimakasih dan mempercayakan TNI
dan POLRI dalam pengamanan hitung, Rekapitulasi serta pengamanan logistik Pemilu.
5. Bawaslu Kota Bekasi mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Bekasi yang membantu memfasilitasi seluruh tahapan kegiatan pemilu.
6. Bawaslu Kota Bekasi berharap kepada seluruh pihak agar selalu
mendasarkan kepada konstitusi dan hukum yang berlaku dalam setiap
kegiatan tahapan Pemilu.
7. Bawaslu Kota Bekasi berharap kepada seluruh pihak agar menjaga
ketertiban dengan tidak mengeluarkan pernyataan provokatif yang memunculkan ketegangan dan polarisasi pada saat Rekapitulasi berlangsung.
8. Bawaslu Kota Bekasi berharap kepada seluruh pihak agar tidak
melakukan intervensi dan intimidasi penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugasnya secara mandiri dan professional.
Lebih lanjut ia mengatakan, melalui konsolidasi ini diminta kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu baik Bawaslu Kota Bekasi secara internal (Pengawas tingkat Kecamatan, dan Pengawas Kelurahan) se-Kota Bekasi untuk menjaga dan memperhatikan dengan teliti hasil perolehan suara pada saat Rekapitulasi.
Untuk memenuhi asas Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 3 sebagaimana dimaksud,
“Dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan asas sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip," ulas Tommy.
Tak hanya itu ia menjelaskan, dibutir (a). Mandiri, (b). Jujur, (c). Adil, (d). Berkepastian Hukum, (e). Tertib, (f).
Terbuka, (g). Proporsional, (h). Profesional, (i). Akuntabel, (j). Efektif, dan (k).Efisien.
"Jika diperlukan karena adanya ketidaksesuaian Salinan Formulir
C1 yang diterima saksi dengan salinan Formulir C 1 yang dibacakan, maka untuk rekapitulasi data agar menginput atau membacakan hasil penghitungan suara melalui Formulir C 1 Plano," ungkapnya.
Pada saat Rekapitulasi ditunda, kata Tommy, hasil rekapitulasi diumumkan dan diberikan salinannya kepada seluruh pihak terkait.