Jumat,  10 May 2024

326 KPPS Wafat

Setres Hitung C1 Lalu Minum Racun, Dosa Siapakah Pemilu Serentak?

NS/RN
Setres Hitung C1 Lalu Minum Racun, Dosa Siapakah Pemilu Serentak?
Warga menggotong keranda jenazah KPPS yang wafat.

RADAR NONSTOP - Jumlah KPPS yang wafat terus bertambah. Sampai saat ini ada 326 yang tercatat wafat. 

Desakan agar Pemilu serentak dievaluasi terus gelinding. Selain rumit, korban tewas akibat kelelahan juga meningkat. 

Pemilu serentak berawal dari UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan register bernomor 14/PUU-XI/2013.  

BERITA TERKAIT :
PPDB Jawa Barat, Titipan Pejabat Vs DPRD, Wani Piro Sudah Biasa Setiap Tahun?
PPP Jadi Parpol Gurem Makin Nyata, Alibi Migrasi Suara Saat Sidang MK Gak Terbukti 

Para penggugat beralasan pemilu serentak lebih efisien dari segi waktu maupun biaya. Nah, gugatan itu diketok MK dan pemilu serentak dilakukan di tahun ini. 

Politikus PDIP Effendi Simbolon meminta MK bertanggung jawab terkait munculnya persoalan akibat pemilihan presiden dan pemilihan legislatif yang digelar serentak pada 17 April 2019.

Tak hanya MK, pemerintah dan DPR juga dianggapnya sebagai pihak yang harus bertanggungjawab. "Pemilu ini ulah teman-teman di MK. Kita tak bisa menghakimi baik buruknya sekarang. Tetapi kita lihat banyak hal yang menjadi ekses perhelatan politik yang berisiko ini," kata Effendi di dalam diskusi berjudul “Silent Killer Pemilu Serentak” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019). 

Selain itu, kata dia, Pemilu serentak ini juga berimbas pada pemilihan legislatif yang kurang mendapat perhatian karena lebih fokus dengan Pilpres. Padahal, anggota Komisi I DPR RI ini menilai, Pileg sama pentingnya dengan Pilpres. 

Sebab, kata Effendi, presiden dan wakil presiden tidak dapat bekerja dengan baik jika tak mendapat dukungan parlemen. 

Effendi menduga para pemohon gugatan undang-undang Pemilu saat itu mengharapkan MK membatalkan aturan terkait ambang batas presiden dan parlemen sebesar 20 dan 4 persen. Dengan memohon ke MK Pemilu dilaksanakan serentak, maka aturan mengenai ambang batas parlemen dan presiden tak perlu digunakan lagi, namun putusan MK ternyata berbeda. 

"MK menyambutnya berbeda. Gugatan mengenai persyaratan ambang batas tak dipenuhi. Tapi waktunya dipenuhi. Ini MK juga harus diperiksa kejiwaannya," ucap Effendi. 

Bunuh Diri 

Data KPU menyebutkan, hingga Jumat (26/4), sudah 326 petugas pemilu yang meninggal dunia. Perinciannya, 253 korban berasal dari jajaran KPU yang bertugas sebagai KPPS dan 55 sisanya dari unsur Bawaslu. Dari kepolisian ada 18 personel yang meninggal dunia.

Yang memprihatinkan, berdasar laporan yang diterima KPU, salah seorang korban bernama Alhat Supawi, 32, meninggal karena bunuh diri. Alhat adalah petugas KPPS yang bertugas mengisi formulir C1 sebanyak 86 rangkap.

Menurut laporan istrinya, Alhat tidak tahan dengan beban pekerjaan yang begitu berat. Pekerjaan sehari semalam itu membuat dia kelelahan dan berujung stres.

Alhat begitu khawatir jika di antara 86 formulir C1 tersebut ada kesalahan mengisi. Dalam kondisi itulah, dia meminum racun hingga meninggal.

Selain Alhat, ada 307 petugas penyelenggara pemilu lainnya yang meninggal dunia. Mereka meninggal dalam dedikasi untuk mengawal proses demokrasi Indonesia lewat pemilu serentak.

Dari jajaran KPU, yang meninggal tersebar di 27 provinsi. Yang paling banyak terdapat di Jawa Timur dengan 62 orang, Jawa Barat (61), dan Jawa Tengah (31). Diperkirakan, sebagian besar di antara ratusan orang itu berusia di atas 40 tahun.

Penyebabnya bermacam-macam. Berdasar laporan KPU provinsi masing-masing, penyebab terbanyak adalah kelelahan. Urutan kedua adalah kecelakaan. Ada pula dua orang yang meninggal karena bunuh diri.

Selain Alhat, satu orang lagi dari Provinsi DIJ yang dilaporkan bunuh diri adalah Tugiman. Pria 52 tahun itu adalah ketua KPPS TPS 21 Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman.

Sekjen KPU Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi Jawa Pos menjelaskan, Menkeu Sri Mulyani sudah menandatangani SK untuk standar biaya masukan lainnya (SBML) yang diusulkan KPU. SBML itu menjadi dasar pemberian santunan kepada para penyelenggara pemilu, baik yang gugur maupun sakit.

”Kami sangat berduka sekaligus berterima kasih atas pengorbanan dan pengabdian para penyelenggara pemilu di seluruh pelosok Indonesia,” ujarnya.

Menurut Arif, para penyelenggara di bawah telah bekerja penuh dedikasi dalam mengawal demokrasi di Indonesia melalui pemilu. Kendati belum mendapatkan SK penetapan SBML, sudah bisa dipastikan nilainya sesuai dengan usulan KPU.

Yakni, Rp 36 juta akan diberikan untuk para petugas yang meninggal dan Rp 8–30 juta bagi mereka yang cacat atau sakit. ”KPU akan menyiapkan alokasi anggaran untuk santunan sebesar Rp 40 sampai 50 miliar,” lanjutnya.

#KPPS   #MK   #Pemilu