Senin,  29 April 2024

Tukar Guling Taman Kota Bekasi Diduga Tanpa Persetujuan Dewan

YUD
Tukar Guling Taman Kota Bekasi Diduga Tanpa Persetujuan Dewan
Flyover Summarecon Bekasi - net

RADAR NONSTOP - Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait verifikasi Prasarana Sarana Utilitas (PSU) untuk melakukan penyelesaian permasalahan tanah Fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas umum (Fasum) yang tercatat di neraca yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi patut dipertanyakan.

Sebab, pelimpahan asset taman Kota dengan pihak Summarecon diduga tanpa melalui persetujuan DPRD Kota Bekasi.

"Upaya pendataan dan pengambil alihan kewenangan pengelolaan fasilitas umum diduga sering disalahgunakan. Salah satu contoh pada proses tukar guling pelimpahan asset Taman Kota dengan Summarecon diduga tidak mengikuti prosedur yang ada, seperti tidak terlibatnya pihak anggota DPRD Kota Bekasi?," terang salah satu anggota DPRD Kota Bekasi yang meminta agar namanya tidak disebutkan kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Selasa (7/5).

Dikatakan, pelimpahan tukar guling asset Taman Kota dengan pihak Summarecon wajib ada persetujuan dari Dewan.

"Jika benar ada persetujuan dari anggota Dewan Kalimalang, pertanyaannya apa bentuk persetujuannya? Tukar gulingnya berbentuk apa? Kapan diadakannya rapat dewan? Di mana diadakan proses pembahasannya?," pungkas Wakil Rakyat periode 2014-2019 itu melontarkan pertanyaan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman, saat dimintai keterangan lewat WhatsApp guna menyikapi hal tersebut, sampai berita ini diturunkan tidak berkomentar.

Sekedar diketahui, Pembangunan Flyover KH Noer Ali Summarecon Bekasi merupakan penghubung Kota Bekasi bagian Selatan dengan Kota Bekasi Bagian Utara. Flyover KH Noer Ali Summarecon Bekasi terbentang indah dari Jl. Ahmad Yani sebagai jalan protokol, melewati jalur kereta api di bawahnya, hingga jalan Bulevar Ahmad Yani kota Summarecon Bekasi yang berdiri di atas tanah asset Negara, berupa Taman Kota.

Flyover KH Noer Ali Summarecon Bekasi sepanjang 1 km memiliki bentang jembatan sepanjang 130 m dengan 4 jalur jalan dan lebar keseluruhan mencapai 22 m.

Pemancangan Pertama dilakukan 10 Maret 2010 oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Setelah melalui serangkaian pematangan konsep, maka pada 30 Maret 2012 pembangunannya baru dimulai. Dan akhirnya pada 13 April 2013 Flyover KH Noer Ali Summarecon Bekasi diresmikan oleh Menteri Pekerjaan Umum RI. Dengan rancangan berkelok yang membentang indah, flyover ini akan menjadi icon bagi keberadaan kota Summarecon Bekasi.

BERITA TERKAIT :